Sabtu 16 Nov 2019 18:32 WIB

Pengacara HRS Pertanyakan Bukti Denda Overstay HRS

Pengacara berkeras bahwa HRS dicekal keluar dari Saudi atas intervensi Indonesia.

Rep: Zainur Mashir Ramadhan, Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro memberikan keterangan soal penghentian kasus Rizieq Shihab di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/5).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro memberikan keterangan soal penghentian kasus Rizieq Shihab di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Sugito Atmo mempertanyakan minta kejelasan bukti tagihan overstay, jikahal itu menjadi alasan pemerintah Arab Saudi mencekal HRS. Pengacara berkeras bahwa HRS dicekal keluar dari Arab Saudi atas intervensi pemerintah Indonesia.

“Bahkan ada pihak yang mau bayarin. Kami bilang, nggak usah, biar kami, tapi sampai sekarang mana bukti tagihannya?” ujar dia ketika dikonfirmasi Republika, Sabtu (16/11).

Baca Juga

Sugito menambahkan, jika overstay adalah penyebab utama HRS dicekal, seharusnya ada sikap dari pemerintahan Arab Saudi. HRS semestinya menjalani proses hukum jika memang melanggar masalah keimigrasian.

“Ya harusnya ditangkap, ditahan, diproses atau dideportasi, tapi ini kan tidak dilakukan,” tambahnya.

Dia menjelaskan, menurut ketentuan yang ada di Arab Saudi, jika ada pihak yang overstay pihak tersebut akan terus dikejar. Namun demikian, hal tersebut tidak dilakukan terhadap HRS.

“Berarti sudah ada kesepakatan antara pihak Pemerintahan Arab Saudi dan Indonesia. kalau tidak, mana mungkin yang overstay ini dibiarkan ?” kata dia.

Sugito memaparkan, bahwa visa HRS habis hingga 20 Juli 2018. Namun demikian, beberapa waktu sebelumnya, HRS sempat mencoba ke luar negeri untuk mengantisipasinya.

“Upaya itu dilakukan tiga kali, pada tanggal delapan, 12 dan 19 Juli 2018, tapi semuanya gagal,” kata Sugito.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku telah menerima surat yang dikirimkan oleh pihak Rizieq Shihab. Namun, menurut Mahfud, surat tersebut bukan merupakan surat pencekalan karena tak menjelaskan alasan pencekalan oleh Pemerintah Indonesia.

Mahfud menjelaskan, surat yang dikirimkan oleh pihak Rizieq merupakan surat dari Imigrasi Arab Saudi. Surat itu, kata Mahfud, hanya menjelaskan larangan Rizieq ke luar negeri karena alasan keamanan.

"Sudah. Itu bukan, yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan. Bukan alasan pencekalan, tapi surat dari Imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan. Itu saja," kata Mahfud, Kamis (14/11).

Dengan demikian, kata dia, hal itu merupakan urusan Rizieq Shihab dengan otoritas Arab Saudi, bukan dengan Pemerintah Indonesia. Karena itu, ia meminta agar pihak Rizieq Shihab menunjukkan bukti pencekalan dari Pemerintah Indonesia.

"Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya. Jangan yang begitu-begitu. Yang gitu-gitu ndak bisa dijadikan alat untuk nego bagi pemerintah kita. Yang harus nego dia sendiri kalau surat seperti itu," kata Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement