Jumat 15 Nov 2019 16:16 WIB

Pengacara HRS Bantah Pernyataan Mahfud MD

Pengacara menilai kalau itu bukan surat pencekalan, HRS bisa langsung pergi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
Menkopolhukam, Mahfud MD (Kedua Kiri)
Foto: Republika TV/Wibisono
Menkopolhukam, Mahfud MD (Kedua Kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Sugito Atmo beranggapan bahwa pernyataan Mahfud MD terkait surat pencekalan dirasa tidak tepat. Sebab, jika tidak ada surat pencekalan HRS bisa bebas ke mana pun, tanpa dipersulit.

Dia juga menegaskan, surat pencekalan tersebut bukan karena overstay. “Terlebih menurut ketentuan keimigrasian Arab Saudi, jika memang overstay, maka pihak terkait akan dikejar. Tapi ini tidak diapa-apakan,” ujar dia ketika dikonfirmasi Republika, Jumat (15/11).

Baca Juga

Oleh sebab itu dia menduga, jika seseorang sudah overstay, namun dibiarkan oleh pemerintahan setempat, maka dimungkinan ada kesepakatan antara pihak Indonesia dan Arab Saudi. Khususnya agar menahan HRS di Arab Saudi.

Dia berdalih bahwa Pemerintah Indonesia memiliki peran untuk melarang masuk HRS, terutama menyangkut keamanan di Indonesia. "Kalau kita berdebat tentang keamanan, berarti bukan keamanan yang ada di Arab Saudi,” tuturnya.

Menurut Sugito, jika HRS  ada masalah di Arab Saudi, maka pihak Saudi hanya perlu mendeportasi, memberi hukuman atau mendenda dan memulangkan HRS. “Tapi ini tidak,” katanya menegaskan.

Sebelumnya Mahfud MD membantah surat yang ditujukan oleh HRS adalah surat pencekalan. Mahfud menilai HRS

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement