Jumat 15 Nov 2019 20:01 WIB

KPK Klarifikasi Soal Kelola Haji dan Gratifikasi ke Lukman

KPK memeriksa mantan menteri agama Lukman Hakim Saifuddin.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi mantan menteri agama Lukman Hakim Saifuddin dalam proses penyelidikan terkait pengelolaan haji di Kementerian Agama. Lukman juga diklarifikasi terkait penerimaan gratifikasi.

"Terkait pengelolaan haji di Kementerian Agama dan dugaan penerimaan gratifikasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).

Baca Juga

Diketahui, Lukman pada Jumat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat. Febri mengaku belum bisa menjelaskan secara detail soal gratifikasi dimaksud karena masih dalam proses klarifikasi.

"Ini masih terus kami klarifikasi ada beberapa orang juga yang perlu kami mintakan keterangan," ucap Febri.

Febri menambahkan, permintaan keterangan terhadap Lukman merupakan kebutuhan lanjutan dari permintaan sebelumnya yang dilakukan pada 22 Mei 2019. Saat itu, Lukman masih menjabat sebagai menteri agama.

"Ini ada kebutuhan klarifikasi lanjutan terkait dengan proses penyelidikan. Jadi kalau proses penyelidikan saya tidak bisa bicara lebih detail karena kami perlu melakukan kegiatan-kegiatan klarifikasi awal terlebih dahulu," tuturnya.

Diketahui, Lukman juga pernah diperiksa sebagai saksi baik di KPK maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

KPK pun sebelumnya juga telah menggeledah ruang kerja Lukman saat masih menjabat Menag di gedung Kemenag Jakarta pada Senin (18/3). KPK menyita uang senilai Rp180 juta dan 30 ribu dolar AS. LHK membantah uang itu hasil gratifikasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement