Jumat 15 Nov 2019 17:33 WIB

Wapres Maruf: Belum Ada Pembahasan Soal Ahok

Maruf menilai soal posisi Ahok di direksi atau komisaris adalah kewenangan presiden.

Wakil Presiden Maruf Amin.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Wakil Presiden Maruf Amin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, belum ada pembahasan antara ia dan Presiden Joko Widodo terkait masuknya nama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam bursa seleksi pejabat di badan usaha milik negara (BUMN). Usulan tersebut masih diproses.

"Belum dibahas di TPA (Tim Penilai Akhir), belum. Saya dengar, informasi yang saya terima, masih diproses. Yang difokuskan di TPA itu tentang pemberhentian tujuh pejabat di lingkungan BUMN," kata Wapres Ma'ruf di Istana Wapres Jakarta, Jumat (15/11).

Baca Juga

Terkait rencana Ahok mengisi posisi direksi atau komisaris di salah satu BUMN, Wapres mengatakan itu menjadi wewenang Presiden Joko Widodo. "Itu nanti kewenangan Presiden yang akan menentukan," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengisyaratkan Ahok akan menempati posisi strategis di salah satu BUMN. Namun, kepastian mengenai jabatan dan badan usaha yang akan ditempati Ahok masih dalam proses seleksi oleh Kementerian BUMN.

"Penempatannya di mana, itu proses seleksi yang ada di Kementerian BUMN. Kita tahu kinerjanya Pak Ahok, jadi ini masih dalam proses seleksi," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Kamis (14/11).

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pengisian jabatan Ahok akan ditentukan paling lambat awal Desember 2019. Erick menambahkan sosok kepemimpinan Ahok diperlukan untuk memberikan penyegaran bagi BUMN.

"Tidak mungkin 142 perusahaan dipegang satu orang. Kita harapkan ada perwakilan yang memang punya track record pendobrak, untuk mempercepat hal-hal yang sesuai arahan," kata Erick.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement