Jumat 15 Nov 2019 15:12 WIB

Seorang Warga Terserempet Kereta di Tasikmalaya

Kecelakaan melibatkan KA Pasundan dan pejalan kaki.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Kereta api Ekonomi Pasundan
Kereta api Ekonomi Pasundan

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang warga berinisial RA (15 tahun) terserempet kereta api di perlintasan sebidang, di Kelurahan Setianagara, Kecamatan Cibereum, Kota Tasikmalaya, Jumat (15/11) sekitar pukul 09.30 WIB. Korban yang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya.

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi (KBO) Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Dedi Haryana mengatakan, pihaknya menerima laporan telah terjadi kecelakaan di jalur kereta api (KA) di KM 273+9 antara Tasikmalaya-Awipari. Kecelakaan melibatkan KA Pasundan dan pejalan kaki.

"Diduga seorang pejalan kaki yang sedang berjalan di samping kiri rel kereta api dari arah barat (Cibeureum) menuju ke arah timur (Awipari), sesaat di tempat kejadian tertempar (terserempet) KA Pasundan yang sedang melaju dari arah yang sama," kata dia, Jumat (15/11).

Akibat kejadian kecelakaan tersebut, korban mengalami luka-luka, selanjutnya dibawa ke Rsud Dr Soekardjo untuk mendapatkan pengobatan. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ayah korban, Karya (52) mendapat kabar anaknya mengalami kecelakaan dari seorang warga. Mendapati hal itu, ia langsung datang ke rumah sakit untuk mengecek keadaan anaknya.

"Alhamdulillah, yang luka hanya muka dan patah tulang kaki kanan," kata dia.

Karya mengakui, anaknya hiperaktif. Terkadang, anaknya bermain di luar kontrol keluarganya. Ketika kecelakaan, menurut dia, anaknya sedang bermain di dekat pintu perlintasan.

Sebelumnya, Deputy Executive Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI), Hendra Wahyono mengatakan, perlintasan sebidang bukan merupakan tanggung jawab KAI. Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan pemerintah daerah. Meski begitu, PT KAI dapat menutup perlintasan sebidang yang tak sesuai aturan.

Hendra mengatakan, pihaknya sudah sering melalukan berbagai sosialisasi kepada warga yang tinggal di dekat jalur KA untuk berhati-hati. Jika memang diperlukan, instansi bisa mengajukan izin pembukaan perlintasan ke Kementerian Perhubungan.

"Tapi kita selalu meningkatkan komitmen keselamatan. Bukan hanya di perlintasan, tapi juga di jalur. Jangan mekukan keisengan, apalagi melakukan pelemparan ke kerata atau pencurian potongan besi rel," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement