Selasa 12 Nov 2019 18:23 WIB

BPRD DKI Sebut Pajak Kendaraan 2019 Baru Terkumpul 84 Persen

Pajak kendaraan baru terkumpul 84 persen atau sekitar Rp 6,7 triliun.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Warga mempersiapkan surat-surat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga mempersiapkan surat-surat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2019 senilai Rp 8,8 triliun. Namun, hingga pertengahan November 2019, BPRD DKI Jakarta baru mengumpulkan pajak kendaraan bermotor sebesar 84 persen atau sekitar Rp 6,7 triliun.

"Hari ini sudah tercapai kurang lebih rata-rata 84 persen, jadi kita kurang 16 persen lagi, kekurangan itu kurang lebih Rp 2,1 triliun lagi. Kita akan menyisir kekurangan itu," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11).

Sementara itu, sambung Faisal, terkait target penerimaan pajak untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2019 baru terkumpul sebesar Rp 5,650 triliun. Faisal menjelaskan, untuk menagih para penunggak pajak yang tidak kooperatif, pihaknya telah menyiapkan salah satu upaya penagihan, yaitu mendatangi langsung rumah pemilik kendaraan bermotor atau secara door to door.

Namun, kata dia, sebelum melakukan hal itu, pihak BPRD DKI terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan tunggakan pajak kepada para pemilik kendaraan. "Salah satunya hari ini kita akan melakukan door to door, penagihan ke salah satu lokasi yang kita sudah berikan surat peringatan, imbauan, dan sebagainya. Tapi, mereka belum melunasi pajak kendaraannya," ungkap dia.

Faisal menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menyita kendaraan milik para penunggak yang tak kooperatif dalam melakukan pembayaran pajak. Terlebih ketika mereka tak kunjung membayar pajak pasca-kedatangan pihak BPRD DKI ke kediaman para pemilik kendaraan.

"Apabila mereka kita datangi (rumahnya), juga tidak membayar, maka langkah selanjutnya kita akan melakukan law enforcement. Kita bisa melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki penunggak pajak," papar Faisal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement