REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Dewi Tanjung sebagai pelapor atas dugaan penyebaran berita bohong dalam insiden penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan. Dewi menyebut, selama pemeriksaan sekitar empat jam, penyidik mencecarnya dengan 20 pertanyaan.
"Ada sekitar 20 pertanyaan. (Pertanyaannya) seputar perkara ya (dugaan penyebaran berita bohong insiden penyiraman air keras Novel Baswedan), kasus yang saya laporkan," kata Dewi kepada wartawan usai diperiksa, Senin (11/11) sore.
Selain itu, sambung Dewi, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menanyai tanggapannya terkait kasus penyiraman terhadap Novel itu.
"(Pertanyaan) paling dominan sudah pernah lihat belum (video penyiraman Novel), kenal Pak Novel enggak, saya bilang enggak kenal Pak Novel. Lalu sekitar kasus penyiraman saja yang ditanyakan tanggapan saya sebagai masyarakat gitu," ungkap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohonh terkait insiden penyiraman air keras. Dewi menilai, insiden terhadap Novel itu tidak masuk akal dan ada beberapa hal yang janggal.
Dewi menduga, insiden penyiraman air keras itu telah direkayasa. Alasannya, sambung dia, reaksi yang terjadi terhadap Novel usai penyiraman itu tidak sewajarnya korban yang terkena siraman air keras.
Selain itu, Dewi juga mencurigai luka yang didapat Novel pasca penyiraman air keras tersebut. Pasalnya, Novel hanya mengalami luka di bagian mata, sedangkan tidak terlihat dampak air keras pada kulit Novel.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia, dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitu kan," kata Dewi usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11).
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dalam laporannya, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, serta rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit.
Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.