Ahad 10 Nov 2019 13:00 WIB

Polisi Tembak Kaki Pencuri Spesialis Kantor Pemerintahan

Tersangka selalu bertelanjang badan saat mencuri sesuai arahan dari guru spiritualnya

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Pencuri
Pencuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi menangkap seorang laki-laki bernama Harul atas kasus pencurian. Polisi terpaksa menembak pencuri spesialis kantor pemerintahan dan rumah mewah itu karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP Vokky Sagala mengatakan, saat ditangkap di Jalan Gadang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (7/11), polisi terpaksa menembak kedua kaki Harul karena tersangka berusaha melawan dan mengambil senjata milik petugas.

“Tersangka saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dengan ingin merebut senjata petugas. Tidak ingin kecolongan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” kata Vokky dalam keterangan tertulisnya, Ahad (10/11).

Bahkan, sambung dia, saat penangkapan, Harul sedang asyik mengonsumsi narkoba. Adapun Harul ditangkap setelah terekam CCTV saat mencuri tablet di Gedung Perpustakaan dan Arsip Jakarta Utara, akhir bulan Oktober lalu.

Saat melakukan aksinya, Harul selalu bertelanjang badan sesuai arahan dari guru spiritualnya. Kepada polisi, Harul mengaku, hal itu ia lakukan agar seolah-olah dirinya tidak terlihat ketika beraksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas Vokky, tersangka menyebut ia melakukan aksinya bersama satu orang rekannya yang saat ini masih buron. “Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba,” ungkap Vokky.

Harul pun diketahui telah enam kali beraksi di berbagai instansi pemerintah yang ada di Jakarta Utara. Adapun lokasi tersebut yakni, Kantor PLN di Jalan Yos Sudarso, Kantor Pajak Tanjung Priok, Gedung Perpustakaan dan Arsip Jakarta Utara, sebuah rumah mewah di Perumahan Pasir Putih Ancol, dan ruko Kalibata Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Harul dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement