jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menghibahkan tanah aset seluas 1,8 hektare kepada Polres Trenggalek. Hibah tanah tersebut dilakukan setelah DPRD Kabupaten Trenggalek menyetujui dalam sidang paripurna yang digelar, Jumat (8/11/2019).
"Kita punya lahan di depan Kantor Polres itu seluas 2,5 hektare namun dibagi untuk beberapa peruntukan," kata Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin.
"Seperti yang dijelaskan tadi oleh pimpinan dewan, ada 12 organisasi vertikal yang mengajukan permohonan yang sama dan belum disetujui, namun tahapannya perlahan lahan," tambahnya.
Bupati Nur Arifin menambahkan akan melakukan pengecekan untuk beberapa lahan dan dikaji lagi kesesuaian dengan tata ruang. Menurutnya, peruntukan yang diminta untuk Polres Trenggalek sesuai tata ruang.
"Jadi saya juga berterima kasih kepada DPRD yang telah membantu proses ini, sehingga hibah tanah kepada Polres Trenggalek dapat dilakukan," tandasnya.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tanah hibah dari Pemkab rencananya akan diperuntukkan untuk melengkapi sarana dan prasarana yang ada di Mako Polres Trenggalek.
"Fasilitas yang diperuntukkan kepada kami seluas 1,8 hektare yang berada di depan kantor kami rencananya akan dimanfaatkan untuk kepentingan operasional Polres Trenggalek yang diantaranya untuk tambahan ruang kerja kantor, beberapa asrama dan tempat kegiatan, aula dan lain sebagainya," katanya.
Ia menambahkan pihaknya akan segera menindak lanjuti rencana hibah tanah untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
"Pelan-pelan akan kami tindak lanjuti dan setelah itu akan lapor dulu ke Polda Jatim," ujarnya.