Jumat 08 Nov 2019 21:39 WIB

Peneliti LIPI: Partai Gelora tak Bisa Ikut Pilkada 2020

Haris menyebut pembentukan Partai Gelora merupakan hak warga negara.

Peneliti Politik LIPI, Syamsuddin Haris
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Peneliti Politik LIPI, Syamsuddin Haris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris mengatakan pendirian Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia tidak ditujukan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Alasannya, karena partai yang akan didirikan oleh mantan petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta dan Fahri Hamzah itu tidak memiliki kursi perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga

"(Partai) Gelora belum bisa ikut Pilkada karena enggak punya kursi di DPRD," kata Haris lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Partai Gelora hanya mungkin menargetkan untuk menjadi peserta pemilihan umum di tahun 2024. Haris menambahkan kalau pembentukan Partai Gelora merupakan hak warga negara.

Hanya saja, ia melihat sulit bagi partai baru itu meraih kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) karena tidak memiliki sumber suara lain selain dari PKS. "Sebagai partai pecahan PKS, sumber suara Gelora ya dari segmen pemilih PKS juga," ujar Haris.

Sebelumnya,  Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019, Fahri Hamzah mengatakan kalau pembentukan Partai Gelora Indonesia itu merupakan permintaan dari para anggota Ormas Gerakan Arah Baru Indonesia (Garbi) yang diinisiasinya bersama mantan Presiden PKS Anis Matta.

Pendirian Partai Gelora Indonesia itu sendiri diketahui kini masih dalam proses administrasi pengurusan badan hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement