Kamis 07 Nov 2019 11:57 WIB

YLBHI: Pelapor Novel Ngawur

Asfinawati menduga laporan sengaja dibuat untuk mengurangi dukungan publik ke Novel.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut pelaporan terkait rekayasa kasus Novel Baswedan ngawur. Menurut dia, kasus penyiraman air keras benar-benar terjadi dan sudah dikonfirmasi kepolisian dan Presiden Joko Widodo.

"Laporannya ngawur karena masa polisi termasuk kapolri dan Presiden mau membuat komitmen di publik untuk menuntaskan atau mengungkap kasus Novel kalau tidak benar-benar terjadi," kata Asfinawati di Jakarta, Kamis (7/11).

Baca Juga

Dia lantas mempertanyakan motif yang dilakukan pelapor berkenaan dengan kasus tersebut. Asfinawati mengaku heran atas iktikad, entah baik atau tidak, yang diusung pelapor.

Menurut dia, pelapor seharusnya sudah memiliki informasi jelas akan kebenaran fakta kasus yang dilaporkan. Kapolri saat itu, Jendral Tito Karnavian, dan Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan pernyataan tentang batas waktu penuntasan perkara jika kasus tersebut merupakan rekayasa.

"Masa sebagai politisi dia tidak baca koran tentang pernyataan kapolri dan presiden," katanya.

Asfinawati menduga ada upaya untuk menggiring dan memengaruhi opini publik terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut. Hal itu dilakukan agar publik mengurangi dukungan kepada Novel Baswedan dan KPK.

Lebih jauh, YLBHI menilai bahwa laporan itu memunculkan beberapa petunjuk. Laporan dibuat bisa jadi ada hubungannya dengan tuntutan perppu mengingat pelapor dari partai yang sama dengan penolak perppu.

"(Pelapor) berada dalam partai yang sama dengan menkumham yang pada 2015 menyepakati pembahasan revisi UU KPK di DPR," katanya.

Sebelumnya, politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong terkait insiden penyiraman air keras. Dewi menilai insiden terhadap Novel itu tidak masuk akal dan ada beberapa hal yang janggal.

Dewi menduga, insiden penyiraman air keras itu telah direkayasa. Alasannya, sambung dia, reaksi yang terjadi terhadap Novel seusai penyiraman itu tidak sewajarnya korban yang terkena siraman air keras.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, pelaporan yang dilakukan Dewi Tanjung dilakukan atas kehendak dirinya sendiri. Namun, ia mengonfirmasi jika Dewi Tanjung merupakan kader partai berlogo banteng moncong putih.

"Dewi Tanjung dia menjadi salah satu caleg, tapi apa yang dilakukan tidak terkait dengan partai," kata Hasto.

Dia memastikan apa yang dilakukan Dewi Tanjung sama sekali bukan instruksi dari partai. Dia menyebut yang dilakukan anggota PDIP biasanya menyuarakan apa yang ada dalam suara hatinya.

Laporan terhadap Novel Baswedan telah terdaftar dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dalam laporannya, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, serta rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement