Selasa 05 Nov 2019 16:42 WIB

Mahfud: Presiden Belum Putuskan Keluarkan Perppu atau tidak

Mahfud menilai berita yang menyatakan presiden tolak keluarkan Perppu tak tepat.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (1/11/2019).
Foto: Antara/Saiful Bahri
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab pertanyaan wartawan di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat (1/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan, Presiden Joko Widodo belum memutuskan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) atau tidak.

Menurutnya, Presiden masih menunggu hasil uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). "Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu. Jadi berita yang menyatakan Presiden menolak mengeluarkan perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

Baca Juga

Mahfud mengaku sudah berbicara dengan Presiden mengenai langkah tersebut. Menurutnya, Presiden berpandangan, jika suatu UU sedang diujimaterikan di MK lalu Perppu diterbitkan, maka etika bernegaranya dapat dilihat kurang baik. Karena itu, Presiden menunggu hasil uji materi UU KPK selesai terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah berikutnya.

"Nanti sesudah MK kita pelajari apakah keputusan MK itu memuaskan atau tidak, benar atau tidak. Nanti kita evaluasi lagi. Kalau perlu Perppu ya kita lihat," tutur dia.

Mahfud juga menjelaskan, sejak sebelum pembentukan kabinet, ia sudah menyampaikan kepada Presiden mengenai perlu tidaknya Perppu diterbitkan. Kala itu, kata dia, ia dan beberapa tokoh masyarakat menyatakan ada tiga alternatif yang dapat diambil, yakni melakukan legislative review, judicial review di MK, dan Perppu.

"Kita mendukung Perppu. Tapi kan ada juga kelompok lain menyatakan tidak perlu Perppu karena tidak ada situasi yang darurat. Nah, semua masukan itu disampaikan ke Presiden dan Presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu," terangnya.

Ia juga menyatakan, tak ada gunanya berharap penerbitan Perppu KPK kepada dirinya. Pasalnya, Perppu merupakan wewenang Presiden Joko Widodo.

"Nggak ada gunanya berharap di saya. Saya bukan pemegang kewenangan. Tapi saya sampaikan, suara-suara itu (harapan penerbitan Perppu KPK) saya sampaikan, pasti," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, kewenangan penerbitan Perppu sepenuhnya ada di tangan Presiden. Presiden, kata Mahfud, juga telah menyatakan, visi ke depan adalah visi Presiden. Menteri tidak boleh memiliki visi lepas di luar visi Presiden tersebut.

"Menteri tidak boleh punya visi lepas, kan begitu. Kan itu harus konsekuen. Kalau mau jadi menteri begitu dong. Gitu aja," terangnya.

Ia menyampaikan, sikapnya terhadap penerbitan Perppu KPK tidak berubah baik sebelum maupun sesudah menjadi menteri. Tapi, menurut Mahfud, pernyataannya selama ini menyebutkan, penerbitan Perppu KPK merupakan wewenang Presiden.

"Itu semua wewenang Presiden. Tapi kita mendukung Perppu. Nah kalau sudah wewenang terus tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden dalam ketatanegaran kita," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement