REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman, memastikan bahwa pengangkatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak perlu menunggu rampungnya uji materi atas revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, Jokowi menghormati berlakunya UU KPK yang mengatur eksistensi Dewas.
Ia mengatakan aturan itu juga mengatur bahwa pelantikan Dewas KPK dilakukan berbarengan dengan pelantikan Pimpinan KPK yang baru. "UU, kan, yang penting sudah berlaku pada 17 Oktober. Uji materi bisa berlaku sepanjang UU itu berlaku. Jadi tidak perlu menunggu," ujar Fadjroel di Istana Kepresidenan, Selasa (5/11).
Menurutnya, Jokowi sudah secara terbuka menyampaikan bahwa siapun yang keberatan dengan revisi UU KPK bisa menembuh jalur hukum dengan mengajukan uji materi ke MK. Seandainya ada perubahan dalam penetapan revisi UU KPK pun, ujar Fadjroel, pemerintah tetap tunduk dan mengikuti keputusan MK.
Presiden juga disebut terus menyerap masukan dari berbagai pihak terkait pembentukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Kendati demikian, Fadjroel menyampaikan, Jokowi belum pernah secara tegas menyebutkan nama-nama yang berpotensi masuk di antara lima anggota Dewas KPK.
"Cuma tegas dikatakan pada intinya bahwa sudah mendapatkan masukan dan pemerintah juga meminta masukan dari pihak pihak masyarakat," ujar Fadjroel di Istana Kepresidenan, Selasa (5/11).
Sesuai dengan UU KPK yang baru, Fadjroel menambahkan, pemilihan Dewan Pengawas KPK sepenuhnya wewenang presiden. Ia menyampaikan, komposinya anggora Dewas KPK nanti bisa saja diisi ahli hukum ataupun nonhukum, hingga aparat penegak hukum yang sudah pensiun.
"Yang jelas masukan yang diserap dari akademisi, intelektual, kelompok agama, dari kelompok masyarakat, semuanya diterima. Presiden berharap Dewas ini betul-betul mewakili kepentingan dari semua pihak," katanya.
Rencananya pelantikan Dewas KPK akan berbarengan dengan pelantikan komisioner KPK yang baru terpilih. Fadjroel juga memandang, pengangkatan Dewas KPK tidak perlu menunggu penyelesaian uji materi atas revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi.