Selasa 05 Nov 2019 13:15 WIB

RKUHP: Opsi Dibahas Ulang atau Cukup Disosialisasikan

DPR dan pemerintah sepakat membahas kembali RKUHP yang sempat ditolak masyakarat.

Pengendara melintas di area mural Tolak RUU RKUHP di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (30/9/2019).
Foto: Republika
Pengendara melintas di area mural Tolak RUU RKUHP di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (30/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arif Satrio Nugroho, Febrianto Adi Saputro, Nawir Arsyad Akbar

DPR RI dan pemerintah sudah melakukan rapat pada Senin (4/11) untuk melakukan rapat pembahasan program legislasi nasional (prolegnas). Salah satu yang menjadi bahasan adalah kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca Juga

Dari pihak pemerintah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklaim, RKUHP sudah selesai. Ia menuding, adanya sejumlah pihak yang salah memahami pasal dalam RKUHP sehingga muncul polemik. Ia pun menyatakan membuka kemungkinan pembahasan.

Ia menegaskan, RKUHP harus dituntaskan. Apalagi, pembahasan RKUHP sudah menelan biaya puluhan miliar rupiah.

"Karena KUHP misalnya adalah UU yang sudah kalau dihitung biaya yang dikeluarkan negara kesitu mungkin 10-20 miliar kan udah 70 miliar pun mungkin, dihitung dari investasi negara untuk menyelesaikan itu," ujar Yasonna.

"Masa kita buangkan begitu saja, hanya gara-gara beberapa pasal yang orang tidak mengerti tidak paham atau mungkin perlu penyempurnaan," ujar Yasonna, menambahkan.

Yasonna mengungkapkan, pihaknya mengharapkan adanya pembasan kembali khusus pada pasal-pasal yang menuai kontroversi. Ia menyatakan, tidak akan membuka kembali seluruh pasal-pasal RKHUP.

"Iya kalau kamu suruh buka kembali sampai ke belakang, sampai hari raya kuda tidak akan sampai selesai itu," ujar Yasonna menegaskan.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufiq Basari mengatakan, sebisa mungkin RKUHP disempurnakan agar tidak ada celah yang menyebabkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Agar jadi pembelajaran, tidak sedikit-sedikit dibiarkan uji materi. Kita harus pastikan di awal," kata Basari saat dikonfirmasi, Selasa (5/11).

Basari yang merupakan anggota dari Fraksi Nasdem menyatakan, adanya perbedaan sikap terkait RKUHP. Sejumlah fraksi menyatakan, RKUHP cukup disosialisasikan. Sementara itu, sejumlah pihak menginginkan adanya pembahasan asas, dan pembahasan pasal.

Fraksi Nasdem sendiri mengusulkan untuk dilakukan pembahasan. Meskipun, Nasdem menyadari fraksi lain sudah cukup lelah dengan pembahasan RKUHP yang sudah berjalan bertahun-tahun.

"RKUHP kita harap ada pembahasan lagi terutama untuk beberapa hal. Misal di Buku I kita punya punya catatan terhadap pasal 2 soal living law. Kita harus pastikan bahwa itu tidak bertentangan dengan asas legalitas," kata anggota Basari.

Basari mengatakan, bila asas legalitas tidak dituntaskan, maka akan memengaruhi implementasi hukum itu sendiri. Basari juga menyoroti pasal kesusilaan yang menurut Nasdem justru terlalu mwngkriminalisasi, hingga masih adanya pasal-pasal karet.

Oleh karena itu, Nasdem berharap pembahasan RKUHP kembali dibuka dengan melihat sinkronisasi buku-buku sebelumnya. Nasdem juga berharap adanya simulasi penerapan pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

"Bukannya kami ingin menafikan apa yang dilakukan teman-reman periode lalu, tapi kami ingin menjaga agar semangat ingin mengubah produk kolonial jadi milik kita sendiri, tercapai tujuannya. Kalau kita biarkan, produk ini bisa lebih kolonial lagi," kata Basari.

Khusus untuk Komisi III DPR, mengaku telah memiliki sejumlah RUU yang menjadi prioritas mereka selama masa bakti 2019-2024. Untuk RKUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS) ditargetkan selesai pada 2019.

“Harapannya Desember ini dua UU itu akan selesai,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11).

Desmond menjelasaksan, bahwa kedua RUU itu tinggal disahkan karena telah disepakati di rapat tingkat I. Komisi III juga tidak akan merombak poin-poin yang berada di kedua RUU tersebut. Namun, akan menggelar sosialisasi pada beberapa poin yang dinilai kontroversial oleh masyarakat.

“Pada prinsip dasarnya itu tidak boleh dibongkar. Tidak boleh, di pasal-pasal tidak boleh dibongkar tapi mungkin di penjelasan dipertajam saja yang dimaksud berkaitan dengan itu,” ujar Desmond.

Pihaknya saat ini masih menunggu sikap pasti dari pemerintah terkait RKUHP dan RUU PAS. Mengingat gelombang protes yang terjadi karena melihat dua RUU tersebut dianggap kontroversial bagi sejumlah kelompok masyarakat.

“Ini bukan kewajiban DPR, ini kan kewajiban pemerintah bersama-sama DPR menjelaskan pasal-pasal itu. Tinggal pemerintah mau ke mana,” ujar Desmond.

Namun, politikus Partai Gerindra itu sekali lagi menegaskan bahwa RKUHP dan RUU PAS tidak dapat dirombak lagi. Sebab kedua RUU itu dinilainya telah memakan waktu yang lama dan melewati mekanisme yang benar.

“Kalau mundur lagi, ya bongkar lagi. Kalau bongkar lagi, putusan tingkat I nya bermasalah. Masalah itu, kalau menurut saya tidak boleh dibongkar,” ujar Desmond.

Berbeda dengan Desmond, Ketua Baleg Supratman  Andi Agtas memastikan bahwa tidak ada undang-undang yang disahkan hingga akhir tahun ini. Alasannya, semua RUU yang di-carry over dari DPR periode lalu harus melalui prolegnas.

"Pasti belum (ada yang disahkan), karena belum ada prolegnasnya, apa yang mau kita bahas?" kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Politikus Partai Gerindra tersebut mengatakan, masa sidang I kali ini akan berakhir pada 12 Desember mendatang. Ia berharap prolegnas bisa diketok sebelum masa sidang berakhir.

"Fokus utama kita ada dua, yakni penyusunan prolegnas dari jangka menengah dari 2020 sampai 2024. Dan prolegnas tahunan 2020," ujarnya.

Seperti diketahui, sebanyak 11 RUU diputuskan di-carry over kepada DPR periode 2019-2024. Sebanyak sembilan RUU merupakan RUU Prioritas yakni RUU Pertanahan, RUU Daerah Kepulauan, RUU Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Pertembakauan, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Sementara, dua RUU di luar Prolegnas yaitu RKUHP dan RUU Permasyarakatan.

photo
Polemik Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

RKUHP hampir disahkan di akhir periode 2014 - 2019. Namun, RKIHP ini didemo besar - besaran oleh mahasiswa lantaran banyaknya pasal - pasal karet yang mengancam kebebasan berpendapat hingga kriminalisasi kesusilaan. DPR RI akhirnya memutusakn menunda pengesahan RKUHP tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement