Senin 04 Nov 2019 21:12 WIB

Ditinggal di Pinggir Sawah, Motor Petani Diembat Sopir Truk

Tersangka yang seorang sopir ditangkap di lokasi kerjanya.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar
 Sopir truk ditangkap karena mencuri motor petani
Sopir truk ditangkap karena mencuri motor petani

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -- Tim Polsek Tanon sukses membekuk seorang tersangka pencurian sepeda motor di wilayah Desa Ketro, Kecamatan Tanon, Sragen. Tersangka diketahui bernama Sugiyanto (30) warga Dukuhan RT 20, Desa Ketro, Tanon, Sragen. Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu dibekuk di lokasi kerjanya di wilayah Nogosari, Boyolali, Ahad (3/11/2019) siang.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Agus Jumadi mengatakan tersangka diringkus atas dasar laporan korban, Situ Nurchasanah (51). Warga Cengklik, Gading, Tanon itu kehilangan sepeda motor Yamaha RX King B 5654 UP pada Senin (28/10/2019).

Sepeda motor itu hilang saat dibawa ke sawah yang berlokasi di Dukuhan, Ketro, Tanon. Menurut keterangan korban, pencurian bermula ketika ia hendak menengok sawahnya untuk mengusir burung.

Sawah korban kebetulan berlokasi dekat permukiman di Dukuhan Ketro. Sampai di Ketro, sepeda motor RX King itu ia parkir di pekarangan milik Ngatimin yang berjarak 200 meter dari sawah korban.

Saat diparkir, kontak ditaruh di bawah mesin motor tersebut. Saat korban hendak pulang, ia kaget mendapati motornya sudah raib dari lokasi semula. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Tanon.

“Pelaku mengambil motor yang kontaknya tertinggal di bawah mesin,” kata AKP Agus kepada Joglosemarnews.com, Ahad (3/11/2019).

Kapolsek Tanon, AKP Heru Budiharto menguraikan setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban dan hasil penyelidikan, akhirnya mengarah pada tersangka Sugiyanto sebagai pelakunya.

“Setelah dilacak, ternyata benar bahwa pelakunya adalah SUG. Tersangka diamankan saat sedang nyopir truk di wilayah Nogosari, Boyolali. Tersangka saat ini sudah diamankan berikut barang bukti sepeda motor RX King hasil tindak kejahatan yang dilakukannya,” ujar dia.

Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Mapolres Sragen. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Wardoyo

The post Curi Motor Petani, Warga Tanon Sragen Ditangkap Polisi. Digerebek Saat Tengah Nyopir Truk di Boyolali  appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement