Sabtu 02 Nov 2019 20:24 WIB

Soal Perppu, Politikus Gerindra: Kami Hormati Presiden

Presiden Jokowi belum akan mengeluarkan Perppu KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Politikus Gerindra - Habiburokhman
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Politikus Gerindra - Habiburokhman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo belum mau mengeluarkan Perppu KPK. Komisi III DPR RI menyerahkan sepenuhnya keputusan soal Perppu ke presiden.

Anggota DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa parlemen Indonesia akan menghormati apapun keputusan Presiden Joko Widodo berkenaan dengan Perppu tersebut.

Baca Juga

"Kalau beliau keluarkan Perppu kami akan hormati, tetapi jika tidak keluarkan Perppu juga kami hormati. Sekali lagi itu hak beliau berdasarkan konstitusi," kata Habiburokhman di Jakarta, Sabtu (2/11).

Anggota Komisi III lainnya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani optimis semua pihak dapat menerima keputusan jika nantinya Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan Perppu berkenaan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai perubahan UU KPK.

Menurutnya, dorongan untuk menerbitkan Perppu dilakukan sekelompok elemen LSM yang memberikan framing seolah-olah KPK bakal mati atau tamat karena UU baru tersebut.

"Insya Allah dengan penjelasan dan sosialisasi yang bijak maka masyarakat luas akan bisa memahami, juga yang terus ribut memaksakan," kata Arsul lagi.

Dia berpendapat, seyogyanya semua pihak melihat lebih dulu bagaimana KPK berjalan di bawah UU baru. Dia mengatakan, Perppu sebaiknya baru dibicarakan jika nanti ada hambatan-hambatan serius yang dihadapi KPK akibat ketentuan di UU hasil revisi.

Arsul mengungkapkan, DPR juga meminta Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan Perppu guna membatalkan UU hasil revisi UU KPK. Ia menilai tidak ada alasan untuk mengeluarkan Perppu dalam konteks saat ini.

"Perppu itu hanya patut dikeluarkan jika karena terbitnya UU no 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU KPK itu membuat KPK tidak bisa menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku tidak akan mengeluarkan Perppu terkait UU Nomor 19 tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK. Pasalnya, saat ini masih proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) sedang berlangsung. Dia mengaku harus menghargai proses-proses tersebut.

Saat ini setidaknya sudah ada tiga pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait UU No. 19 tahun 2019 yang telah menjalani sidang di MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement