jatimnow.com - Seorang pemuda diringkus Unit Resmob Polres Jombang lantaran diduga melakukan perbuatan kekerasan seksual kepada perempuan dewasa dan anak di bawah umur. Dari data sementara, pemuda ini disebut telah menyetubuhi 8 perempuan.
Pelaku diketahui bernama Adi Indra Purnama (24), warga Desa Karang Dagangan, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan. Korban yang melapor yaitu seorang remaja perempuan berusia 19 tahun asal Tangerang.
"Pelaku kami tangkap karena diduga melakukan tindakan persetubuhan kepada anak di bawah umur," ungkap Azi, Jumat (1/11/2019).
Azi menambahkan, pada tahun 2016 lalu, pelaku juga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak perempuan saat itu masih berusia 16 tahun.
"Modusnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan meminta korban menginap di rumahnya. Pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menyetubuhi 8 orang perempuan. Saat ini pelaku sudah diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
"Pelaku sudah dimintai keterangan dan mengakui telah menyetubuhi delapan perempuan," pungkasnya.