Sabtu 02 Nov 2019 00:35 WIB

PAN Minta Pemerintah Pikir Ulang Kenaikan Tarif BPJS

Hanafi Rais mengatakan, pemerintah seharusnya mencari solusi mengatasi defisit BPJS.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Umum PAN, Hanafi Rais (tengah) menanggapi sejumlah isu yang beredar, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum PAN, Hanafi Rais (tengah) menanggapi sejumlah isu yang beredar, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PAN meminta pemerintah berpikir ulang dalam menaikkan tarif BPJS Kesehatan. Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais mengatakan, pemerintah seharusnya mencari solusi dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

Menurut Hanafi, penaikan tarif BPJS Kesehatan merupakan solusi yang terlalu pragmatis. Menurut dia, seharusnya solusi jangka panjang dan komprehensiflah yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga

"Kami memandang ini mestinya Pemerintah memikirkan kembali atau memikirkan ulang untuk mencari solusi yang sifatnya lebih jangka panjang tidak temporal dan pragmatis, seperti hanya sekadar menaikan iuran BPJS," ujar Hanafi di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Jumat (1/11).

Hanafi mempertanyakan alasan pemerintah dalam menaikkan BPJS Kesehatan. Pasalnya, keputusan ini dinilai bertolak belakang dengan klaim Pemerintah yang menyebut ekonomi rakyat semakin membaik.

Mestinya, lanjut Hanafi, dengan adanya klaim tersebut ada solusi lebih sistematis. Solusi itu, misalnya, mencari dari sumber-sumber pendapatan negara yang lain. "Tidak lantas pragmatis kemudian menaikan iuran BPJS begitu saja, lantas menganggap persoalan selesai," ucap Hanafi.

Hanafi menilai, selama ini program  infrastuktur menjadi konsentrasi utama dalam pembangunan. Maka seharusnya, kata dia, pembangunan infrastruktur harus dibarengi dengan pembangunan-pembangunan manusia atau SDM .

"Tentu yg paling utama dlm pembangunan SDM adalah dari sisi lain kesehatan termasuk menyelesaikan permasalah BPJS itu," ujar putra Amien Rais itu.

Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun depan. Hal ini ditandai dengan ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Oktober 2019, dan seperti yang telah dimuat di laman Setneg.go.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement