Sabtu 02 Nov 2019 00:25 WIB

Pemerintah Gelontorkan Rp 151 T Biayai JKN Warga Miskin

Dirut BPJS Kesehatan mengatakan kenaikan iuran diikuti pembenahan kualitas layanan.

Warga menunggu antrean pelayanan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warga menunggu antrean pelayanan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan pemerintah telah membiayai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat miskin dan tidak mampu sebesar Rp 151,24 triliun sepanjang 2014-2019.

"Jadi untuk masyarakat miskin tidak mampu, pemerintah sudah membayari segmen tersebut sepanjang 2014-219 mencapai Rp 151,24 triliun. Dan ini di luar suntikan dana tambahan," katany di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Jumat (1/11).

Baca Juga

Sedangkan untuk tahun ini, pemerintah juga telah menggelontorkan dana hingga Rp 48,71 triliun untuk 133 juta masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). PBI tersebut dibiayai pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Masyarakat miskin sama sekali tidak terganggu dengan terbitnya perpres ini. Semua ditanggung pemerintah," katanya terkait Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Fachmi mengatakan dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Fachmi.

Ia memastikan penyesuaian iuran juga harus diikuti dengan pembenahan kualitas layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement