REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara (Sumut) menyelidiki kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, mengatakan dalam kasus penyelewengan keuangan negara itu, polisi sudah memeriksa 21 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumut.
Dalam kasus perjalanan dinas DPRD Sumut, menurut dia, penyidik masih masih melakukan penyelidikan (lidik) dan mengumpulkan bahan keterangan. "Kami masih tahap lidik, dan harap bersabar dalam kasus perjalanan dinas anggota legislatif tersebut," ujar Nainggolan.
Ia menyebutkan, pengusutan kasus perjalanan dinas di DPRD Sumut itu berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut pada 2018. "Kemudian, Polda Sumut menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut," ujarnya.
BPK Sumut sebelumnya menyebutkan temuan awal berkisar Rp 2,4 miliar biaya perjalanan dinas DPRD. Namun, dari biaya perjalanan dinas fiktif di DPRD Sumut itu sebagian ada yang sudah dikembalikan anggota DPRD dengan cara dicicil.