Kamis 31 Oct 2019 07:36 WIB

Polda Jatim Ungkap Penjualan Bibit Ilegal Beromset Miliaran

Tersangka memproduksi sekaligus mengedarkan bibit kangkung tak berlabel BPSB Jatim

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Petugas Karantina memperlihatkan bibit tanaman ilegal hasil sitaan di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya wilayah kerja Kantor Pos Besar Kediri, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Petugas Karantina memperlihatkan bibit tanaman ilegal hasil sitaan di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya wilayah kerja Kantor Pos Besar Kediri, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap praktik distribusi bibit pertanian ilegal, dimana bibit pertanian tersebut tidak memiliki sertifikasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Polda Jatim pun menangkap dua tersangka, yakni pria berinisial K (56) asal Kabupaten Gresik, dan SM (48) asal Kabupaten Blitar.

Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, AKBP Wahyudi menjelaskan, tersangka K merupakan pemilik gudang benih pertanian di kawasan Gresik. Tersangka K terbukti memproduksi sekaligus mengedarkan bibit kangkung tak berlabel BPSB Jatim. Omset yang dihasilkan K dari penjualan bibit tersebut senilai Rp 3 miliar per tahun.

"Omsetnya setahun itu mencapai Rp3 miliar. Keuntungan bersih Rp300 juta, mereka menjual bibit ini lebih murah," ujar Wahyudi di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (30/10).

Diakui Wahyudi, tersangka K sudah memulai usahanya sejak 2011. Ia biasa mengemas benih kangkung dalam karung pupuk ukuran 50 kilogram tanpa merek yang pangsa pasarnya meliputi daerah Gresik dan Lamongan.

Tersangka SM juga merupakan produsen benih hortikultura seperti kangkung, buncis, dan sebagainya. Usahanya ini tidak tersertifikasi sesuai standar mutu, dan tidak terdaftar di Kementan dan tidak berlabel BPSB Jatim.

"Ini bertempat di Kabupaten Blitar. Malah sudah diedarkan se-Jatim dengan kemasan sachet merek 'Cap Candi'," kata Wahyudi.

Untuk omset SM, lanjut Wahyudi, tak jauh dari usaha milik K. Ia tidak menyebut rinci nominal keuntungannya, yang pasti menembus angka miliaran rupiah. Peredarannya, kata Wahyudi, juga di toko-toko kecil di wilayah Jawa Timur.

Dari hasil ungkap, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa bibit pertanian. Beratnya mencapai satuan ton. Mulai dari kangkung, buncis, koro, tomat, cabai, timun hingga terong.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 126 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura. "Ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp 2 miliar," ujar Wahyudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement