Rabu 30 Oct 2019 09:20 WIB

Nico Siahaan Akui Terima Uang dari Bupati Cirebon

Uang itu sebetulnya bentuk partisipasi Sunjaya sebagai sesama kader PDI Perjuangan.

Politikus PDIP Junico Siahaan berjalan meninggalkan gedung KPK Merah Putih usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Politikus PDIP Junico Siahaan berjalan meninggalkan gedung KPK Merah Putih usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan Junico Siahaan mengakui menerima uang senilai Rp 250 juta dari Bupati Cirebon Jawa Barat (Jabar) Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya merupakan terpidana 5 tahun dalam kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi pada Selasa (29/10), Nico mengakui, pemberian uang tersebut terkait dengan gelaran Kongres Sumpah Pemuda buatan PDI Perjuangan pada 2018. Namun, Nico menerangkan, uang yang ber asal dari dugaan korupsi tersebut sudah dikembalikan ke KPK. "Betul (menerima uang Rp 250 juta). Dan sudah saya kembalikan (ke KPK)," ujar Nico kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga

KPK memeriksa Nico terkait dengan kelanjutan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Sunjaya. Setelah Sunjaya menjadi terpidana kasus suap jual beli jabatan, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka TPPU dengan nilai total Rp 51 miliar. Uang tersebut, KPK yakini pengalihan uang suap yang Sunjaya dapat selama menjadi pejabat daerah.

Dugaan aliran dana Rp 250 juta kepada Nico terungkap saat Sunjaya menjalani sidang kasus suapnya di Tipikor Bandung, Jawa Barat. Sunjaya mengaku memberikan langsung uang tersebut kepada Nico.

Tetapi, Nico setelah diperiksa KPK, menjelaskan uang tersebut sebetulnya bentuk dari partisipasi Sunjaya sebagai sesama kader PDI Perjuangan. Pemberian uang itu untuk gelaran Kongres Sumpah Pemuda 2018. "Jadi itu (pemberian Rp 250 juta), gotong royong (sesama kader PDI Perjuangan) sebenarnya," ujar dia.

Menurut anggota DPR itu, pemberian uang dari kader untuk acara partai adalah sesuatu yang wajar. Nico, saat gelaran kongres tersebut, didapuk PDI Perjuangan sebagai ketua panitia gelaran. "Sehingga saya rasa ini lumrah dilakukan," kata dia.

Nico memastikan, dirinya tak mengetahui sumber uang pemberian Sunjaya tersebut. Karena menurut Nico, sebagai penanggung jawab gelaran yang menerima partisipasi dari sesama kader, tak pantas menanyakan sumber pemberian.

photo
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon yang juga Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (22/5).

Pertanyaan tentang sumber dana Rp 250 juta itu menjadi satu dari sekitar 15 pertanyaan penyidik KPK saat pemeriksaan. Namun, Nico menerangkan, dirinya hanya mengaku menerima, tetapi ia tak mengetahui sumber pendanaan itu.

"Saya sampaikan (ke penyidik KPK), saya tidak tahu uangnya itu berasal dari mana. Yang pasti, itu sumbangan dari dia (Sunjaya), tetapi kita kantidak tanya dari mana uang itu karena itu gotong royong," sambung Nico.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan, penyidik KPK memeriksa Nico terkait kasus TPPU Sunjaya. "Diperiksa sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya Purwadisastra," kata Febri.

Pemeriksaan Nico dalam kasus Sunjaya bukan kali pertama. Pada November 2018, KPK juga memeriksa Nico sebagai saksi terkait penerimaan grati fikasi oleh Sunjaya. KPK mendalami pengetahuan Nico tentang penyelenggaraan kegiatan Kongres Sum pah Pemuda oleh PDI Perjuangan pada Oktober 2018. Saat itu, KPK menerima pengembalian uang Rp 250 juta terkait kegiatan tersebut.

"Diduga uang tersebut diberikan tersangka SUN sehingga pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini,"kata Febri saat itu. KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan feeproyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara. (bambang noroyono/antara, ed: Bilham tirta)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement