Selasa 29 Oct 2019 21:38 WIB

Polri Diminta Serius Tanggapi Temuan Pelanggaran HAM Demo

Temuan Komnas HAM ini seharusnya menjadi evaluasi bagi institusi Polri.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI meminta Polri serius menanggapi hasil temuan Komnas HAM terkait pelanggaran Polri dalam menangani aksi demonstrasi #ReformasiDikorupsi pada akhir September lalu. Polri juga diminta introspeksi atas temuan yang menyatakan Polri melanggar HAM itu.

"Polri perlu menyikapi serius temuan komnas HAM itu, artinya Polri sendiri harus introspeksi terkait dengan temuan Komnas itu," ujar anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (29/10).

Baca Juga

Temuan Komnas HAM ini, Nasir mengatakan, seharusnya menjadi evaluasi bagi institusi Polri. Evaluasi ini, kata Nasir, sebagai bagian mencari solusi bagaimana Mabes Polri bersikap terhadap anggota-anggotanya. Polri juga harus menindaklanjuti temuan tersebut.

"Dengan ada oknum oknum polisi yang kemudian mereka diduga melakukan pelanggaran HAM saat menangani pengunjuk rasa, tinggal nanti dilihat apakah dia melakukannya dengan sengaja atau dia melakukannya memang karena dia sendiri, tidak ada instruksi dari atasan atau apapun dan lain sebagai," ujar Nasir.

Politikus PKS ini pun menyampaikan, bagaimanapun Polri tetap harus diberi kesempatan untuk mengusut kasus ini secara terbuka. Mabes Polri harus menyampaikan kepada publik bagaimana hasil investigasi mereka dalam demonstrasi yang sampai menewaskan sepuluh orang tersebut.

"Saya khawatir kalau nanti kemudian sedikit-sedikit tim independen sedikit-sedikit independen jadi nanti khawatirnya ujungnya tidak nampak, ujungnya tidak kelihatan, kita berharap kalau ada Mabes Polri diharapkan DPR juga bisa mengawasi dan mempertanyakan apa yang mereka lakukan," ujar dia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan Polri melakukan pelanggaran prinsip dan norma HAM dalam penanganan kerusuhan di Jakarta pada 21-23 Mei 2019. Polri dianggap melakukan perendahan harkat dan martabat masyarakat sipil dan anak-anak dalam menangani massa anarkistis

Komnas HAM tak menerima alasan Polri yang menyebut anak buahnya kelelahan sehingga melakukan aksi brutal. Penilaian itu menjadi satu dari tujuh kesimpulan hasil kerja lima bulan Tim Pencari Fakta Peristiwa (TPFP)21-23 Mei Komnas HAM.

Wakil Ketua TPFP Beka Ulung Hapsara menegaskan, ada dua kasus yang menunjukkan Polri melanggar HAM saat penanganan kerusuhan 21-23 Mei. Pertama, pembiaran terhadap personel Polri yang brutal dalam melakukan penyisiran dan penangkapan di beberapa titik aksi anarkistis.

Beka mengatakan, aksi para personel keamanan itu terekam dalam banyak video amatir dan profesional yang TPFP dapat selama proses investigasi. Seperti kasus di Kampung Bali, di kawasan Jalan Sabang, Jalan Kota Bambu Utara, dan saat aksi pembakaran pos penjagaan Brimob di Jalan KS Tubun.

"Tindakan anggota Polri sewenang-wenang dan merendahkan harkat serta martabat kemanusiaan terhadap warga dan masyararakat, juga terhadap anak-anak dengan penggunaan kekuatan yang berlebihan," kata Beka di kantor Komnas HAM, Senin (28/10).

Menurut dia, penggunaan kekuatan yang berlebihan itu tidak selaras dan bertentangan dengan UU HAM (39/1999). Pun, tindakan represif anggota kepolisian tersebut melanggar Perkapolri 8/2009 yang mengharuskan penegakan hak asasi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement