Selasa 29 Oct 2019 17:35 WIB

Kapolres Metro Jakbar akan Tindak Tegas Aksi Premanisme

Polres Jakbar menangkap delapan orang terkait intimidasi terhadap Dirut PT Maxima.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi (tengah) memberikan keterangan kepada media saat rilis penggerebekan gudang makanan kadaluwarsa di Jalan Kalianyar Jembatan Besi Tambora, Jakarta, Selasa (20/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi (tengah) memberikan keterangan kepada media saat rilis penggerebekan gudang makanan kadaluwarsa di Jalan Kalianyar Jembatan Besi Tambora, Jakarta, Selasa (20/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menegaskan, kepolisian akan menindak tegas aksi premanisme. Hengki pun mendorong para anggotanya agar tidak takut menindak aksi premanisme yang terjadi. 

Pernyataan kapolres ini terkait kasus penyekapan Direktur Utama PT Maxima Engkos Kosasih yang dilakukan oleh sebuah jasa penagih utang (debt collector) beberapa waktu lalu. Dalam kasus itu, pihak Polres Metro Jakarta Barat meringkus delapan tersangka. 

Baca Juga

“Jangan takut. Mereka menggunakan kekerasan kita diberikan kewenangan untuk melawan mereka. Mereka melawan, kita tindak tegas," kata Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (29/10).

Hengki mengaku, kepolisian serius dalam menghadapi kasus premanisme. Sebelum mengungkap kasus penyekapan Direktur PT Maxima, Polres Metro Jakarta Barat pun diketahui pernah menangani kasus yang melibatkan preman bernama Hercules terkait penyerobotan lahan di Kalideres.

Hengki menilai, banyaknya aksi premanisme yang tumbuh di masyarakat karena pihak korban mereka tidak melapor kepada polisi. Hengki minta masyarakat tak perlu takut melaporkan hal ini bila melihat atau jadi korban.

Karena itu, Hengki mengimbau, agar masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan hal tersebut, jika melihat atau bahkan menjadi salah satu korban. “Saya imbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan, karena pada dasarnya polisi tidak bisa bekerja sendiri,” ujar Hengki. 

Di sisi lain, ia juga berharap agar tidak ada lagi pihak-pihak melakukan aksi premanisme yang menimbulkan rasa takut dan resah di lingkungan masyarakat. Ia menuturkan, kepolisian akan menindak tegas pelaku aksi premanisme sesuai hukum yang berlaku. 

"Kalau ada yang masih coba-coba, akan berhadapan dengan kami. Jika melawan kami tidak segan untuk memberikan tindakan yang tegas dan akan kami sikat karena komitmen kami Jakarta Barat zero premanisme" imbuh dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap sebanyak delapan orang terkait tindakan intimidasi serta penyekapan terhadap Direktur Utama PT Maxima, Engkos Kosasih. Penyekapan terhadap Engkos terjadi di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat.

Peristiwa itu bermula saat PT Maxima menjalin kontrak senilai Rp 31 miliar dengan Ucu Suryana selaku pihak kontraktor dari PT Telekomunika terkait proyek renovasi Hotel Grand Akoya. Ucu pun memberi uang pada Engkos senilai Rp 100 juta untuk keperluan administrasi dalam hal surat-menyurat.

Namun, seiring berjalannya waktu, Ucu menagih uang pada Engkos lantaran proyek tersebut mangkrak. Untuk menagih uang tersebut, Ucu menggunakan jasa penagih utang (debt collector) melalui PT Hai Sua Jaya Sentosa.

Arif yang merupakan bos dari jasa penagih utang tersebut bersama tujuh anak buahnya mendatangi Hotel Grand Akoya tempat Engkos bekerja untuk menagih utang tersebut. Mereka memaksa Engkos untuk menandatangani surat penagihan utang senilai Rp 250 juta. Para tersangka menyekap dan mengawasi gerak-gerik Engkos selama lima hari di hotel tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement