Sabtu 26 Oct 2019 16:29 WIB

Dana Rehabilitasi Lombok Digunakan Bermain Forex

Dana rehabilitasi gempa tidak disalurkan kepada yang berhak mendapatkan

Kondisi rumah tahan gempa yang sudah jadi dan sedang dalam pembangunan di Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Sabtu (6/4).
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsyi
Kondisi rumah tahan gempa yang sudah jadi dan sedang dalam pembangunan di Desa Teratak, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, Sabtu (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning dari Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, berinisial IN diduga menggelapkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa yang masuk dalam kategori rusak sedang untuk bermain forex.

Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam menjelaskan indikasi penggunaan dananya dialihkan untuk bermain forex itu muncul dari hasil penyidikan yang hingga kini masih berlangsung di ruang penyidik reserse kriminal.

"Indikasinya begitu, uang tidak disalurkan kepada yang berhak mendapatkan, tapi digunakan untuk kebutuhan pribadi dan salah satunya untuk main forex," kata H Alam didampingi Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Joko Tamtomo.

Tim Satreskrim menangkap IN dengan dugaan penggelapan dana rehabilitasi dan rekonstruksi untuk 70 kepala keluarga korban gempa yang rumahnya mengalami rusak sedang.

"Pelaku sudah kami tangkap dan sedang menjalani proses hukum," kata H Alam.

Tim Satreskrim Polres Mataram menangkap bendahara pokmas tersebut pada Jumat (25/10) malam. Pelaku IN ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang jauh hari sebelumnya telah ditelusuri pihak kepolisian.

Rehabilitasi dan rekonstruksi rumah korban gempa yang masuk dalam kategori rusak sedang menerima bantuan dana dari pemerintah senilai Rp25 juta. Dana yang diterima per kepala keluarga itu dicairkan dalam tiga tahapan.

Untuk kepala keluarga yang ada di bawah Pokmas Repok Jati Kuning, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terdapat 70 kepala keluarga dengan jumlah keseluruhan anggarannya senilai Rp1,75 miliar. Diduga penggelapan dilakukan pada tahap ketiga pencairan anggaran. Dana yang tidak dicairkan tersebut ditaksir mencapai Rp500 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement