Sabtu 26 Oct 2019 07:15 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi Saat Coba Kabur

Polisi menyebut dua pelaku karena mencoba kabur saat diminta tunjukkan barang bukti

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA  -- Tim Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polres Majalengka pun mengklaim pelaku  berusaha kabur saat sedang menunjukkan barang bukti sehingga polisi pun terpaksa menembak kaki kedua pelaku.

Kedua pelaku masing-masing berinisial TT alias Inul, warga Majalengka dan DS alias Bro, warga Sumedang. Keduanya diciduk oleh tim Resmob Polres Majalengka di wilayah Soreang Bandung, Jumat (25/10).

''Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak tiga kali, yakni di Kertajati, Kadipaten dan Jatiwangi (Kabupaten Majalengka),'' ujar Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, Jumat (25/10).

Kedua pelaku selanjutnya dibawa oleh polisi untuk proses pengembangan perkara sekaligus mencari barang bukti. Namun, pada saat itu pelaku malah berontak dan berusaha melarikan diri.

Petugas pun berusaha mengejar dan melepas tembakan peringatan, namun tak diindahkan oleh kedua pelaku. Karenanya, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kedua pelaku tersebut.

''Kedua pelaku mengalami luka tembak di bagian kaki dan kami langsung membawa mereka ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan medis,'' terang Mariyono.

Mariyono menambahkan, selain membekuk kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian. 

''Saat ini kami juga masih mengejar satu pelaku lainnya, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),'' kata Mariyono.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mengambil sepeda motor yang diparkir atau ditinggalkan pemiliknya. Caranya, dengan merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T.

Setelah kunci kontak rusak, para tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.  'Akibat perbuatannya, kedua pelaku  kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara,'' tandas Wafdan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement