Jumat 25 Oct 2019 14:49 WIB

Polisi Bongkar Komplotan Order Gofood Fiktif

Tersangka mendapat keuntungan Rp 6.000 dari setiap transaksi fiktif.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolanda
GoJek
Foto: Reuters
GoJek

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar kelompok yang biasa melakukan orderan fiktif Gofood, yang biasa bertransaksi di Kota Malang. Dalam kasus ini, Polda Jatim menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka yang dimaksud adalah MZ, FG, JA, AA, TS, dan AR. Keenamnya memiliki peran sebagai pendiri warung fiktif, driver fiktif, maupun pemesan atau customer fiktif.

"Ada enam orang yang dijadikan tersangka sekarang. Yaitu memanipulasi dengan menggunakan akun tertentu untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun kelompok," kata Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (25/10).

Arman mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dimulai dari hasil patroli cyber yang dilakukan pihaknya, yang menemui indikasi transaksi mencurigakan terkait orderan Go-Food. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian berkoordinasi dengan pihak Gojek terkait temuan transaksi mencurigakan tersebut.

"Transaksi mencurigakan pada penjualan Go-Food di beberapa warung tersebut terdapat nominal pembelian yang mencurigakan pula," ujar Arman.

Setelah melakukan penelusuran dengan pihak Gojek, lanjut Arman, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan data dan fakta terkait order fiktif tersebut. Dimana transaksi tersebut menggunakan akun costumer fiktif, dan akun warung fiktif, yang bekerja sama membuat orderan fiktif menggunakan aplikasi Go-Food dengan harapan mendapat poin.

Dimulai dari tersangka MZ dan AA yang memiliki akun warung fiktif, yang didaftarkan menggunakan akun Gobiz. Warung fiktif yang dimaksud adalah Terminal Gorengan, Makaroni Sueb, dan Cendol Dawet RJS. Ketiga warung fiktif ini yang digunakan sebagai sarana penarikan uang dari Go-Food.

Kemudian, tersangka FS, TS, AR, dan JA membuat akun customer fiktif yang memiliki peran membuat pesanan atau orderan fiktif terhadap warung fiktif tadi. Keempat tersangka ini juga berperan sebagai driver Go-Jek fiktif yang biasa melayani customer yang melakukan order fiktif tersebut.

Arman menjelaskan, orderan fiktif yang dilakukan jaringan tersebut, dibayar menggunakan Gopay dengan menggunakan voucher diskon yang ada di aplikasi Gojek. Artinya, setiap transaksi mereka mendapat potongan, dan tidak harus membayar penuh. Sedangkan dari pihak Gojek, tetap membayar ke warung fiktif senilai harga makanan yang dibeli.

"Selanjutnya setelah Go-Food mentransfer uang kepada rekening akun warung fiktif, baru kemudian dibagi untuk enam tersangka tersebut," ujar Arman.

Para tersangka memang memiliki banyak akun customer fiktif. Terlihat dari barang bukti yang disita, di antaranya 25 handphone milik tersangka.

Salah satu tersangka mengaku, keuntungan yang diperoleh dari setiap transaksi fiktif tersebut, mendapat keuntungan sebesar Rp 6.000. Sementara, dalam satu hari, mereka bisa melakukan sekitar 100 kali transaksi. Artinya, keuntungan yang mereka dapat per hari bisa mencapai Rp 600 ribu. 

Namun demikian, tersangka tersebut menegaskan warung fiktif tersebut telah terdaftar di Go-Food. Saat mendaftar, diakuinya tidak ada verifikasi yang dilakukan pihak Gojek ke lapangan. Sehingga, sekalioun fiktif, warung tersebut tetap bisa mendaftar di Go-Food.

Head Regional Corporate Affairs Gojek wilayah Jatim, Bali, Nusra, Alfian Domi yang hadir dalam kesempatan tersebut, enggan mengungkapkan seberapa ketat verifikasi terhadap warung-warung yang mendaftar di Go-Food. Domi hanya berterima kasih kepada jajaran Polda Jatim yang telah mengungkap kasus order fiktif tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement