REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Peneliti dari Pusat Riset Kehutanan Internasional (CIFOR) Prof Dr Herry Purnomo meminta pemerintah untuk mewaspadai motif politik lahan jelang pemilihan kepala daerah. Ia mengungkapkan bahwa hal itu bisa memicu penguasaan kawasan secara ilegal dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Ada penelitian kami bahwa menjelang pilkada (pemilihan kepala daerah) selalu banyak izin keluar," kata Herry di sela lokakarya mencari model pencegahan kebakaran dan restorasi gambut berbasis masyarakat, di Pekanbaru, Kamis.
Herry mengatakan, hasil riset yang sudah dipublikasikan di jurnal Forestry Review tersebut menunjukkan bahwa sampai dengan 2017 atau sebelum pilkada, izin untuk kepemilikan lahan cenderung meningkat. Ironisnya, izin tersebut dikeluarkan oleh kepala daerah petahana maupun calon kandidat bupati maupun wali kota, di kawasan konservasi, hutan lindung maupun konsesi korporasi.
"Bisa (oleh) pejawat, calon kandidat, melakukan politik lahan. Anda mau jadi bupati maka cenderung penegakan hukum dikendorkan untuk menarik minat," katanya.
Herry mengatakan, kondisi tersebut tentu merugikan bagi kelestarian lingkungan karena tindakan yang muncul adalah penguasaan lahan secara ilegal. Okupansi lahan secara ilegal akan berlanjut dengan tindakan ilegal lainnya untuk membuka lahan, yaitu membakar.
"Cara mendapatkannya ilegal, pengelolaannya ilegal juga ya dengan membakar. Jangan harap yang dapatkan lahan ilegal itu datangkan traktor karena untuk memasukkan traktor perlu izin. Jadi lahannya ilegal, mengolahnya juga ilegal, jadi ada lingkaran praktik-praktik yang tidak bagus," katanya.
Menurut Herry, pemerintah pusat bukan tidak tahu tentang hal tersebut karena Presiden Joko Widodo sempat mempertanyakan juga kenapa kepala daerah seperti tidak bertindak terhadap kejadian-kejadian yang menyebabkan karhutla. Karena itu, Herry menduga, kepala daerah yang tidak vokal melihat fenomena itu kemungkinan sudah termasuk dalam lingkaran politik lahan atau bisa juga tidak ada anggaran untuk melakukan penindakan.
"Pemda seakan tidak sevokal pemerintah pusat, kenyataannya memang seperti itu. Mungkin karena ada politik lahan, atau bujet kurang," ujarnya.
Herry menilai, kejadian karhutla tahun 2019 di Riau yang luasnya sudah lebih dari 60 ribu hektare menunjukkan bahwa ada yang gagal dalam upaya pencegahan. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, ada sembilan kabupaten dan kota di Riau yang akan melangsungkan Pilkada pada 2020. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Rokan Hilir, Rokan Hulu, Bengkalis, Kepulauan Riau, Siak, Pelalawan, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, dan Kota Dumai.