Rabu 23 Oct 2019 19:00 WIB

Terawan Angkat Bicara Soal Pelanggaran Kode Etik

'Sudahlah, yang berkasus itu siapa. Biarkan saja,' kata dr Terawan.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto merespons kabar permasalahan dengan organisasi profesi terkait pelanggaran kode etik. Terawan meminta perdebatan ini disudahi karena dia tidak akan pernah menanggapinya.

"Sudahlah, yang berkasus itu siapa. Biarkan saja. Saya kan tidak pernah tanggapi. Tidak perlu kan (menanggapi), belum waktunya, harus sesuai tata cara militer, saya waktu itu militer," tegas Menkes Terawan sebelum menghadiri syukuran di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Rabu (23/10).

Baca Juga

Menkes Terawan mengaku dia bersyukur telah dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk membantunya dalam Kabinet Indonesia Maju. Terawan akan segera bertemu jajaran Kementerian Kesehatan untuk membahas permasalahan yang ada dan mencari solusinya.

"Rapat dulu untuk melihat apa permasalahannya dan apa yang bisa dicapai, apa yang harus kita lakukan. Harus rapatkan dulu," ujar dia.

Sebelumnya, nama dr Terawan sempat mencuat berkat inovasi metode "cuci otak" yang dikatakan terbukti menyembuhkan banyak pasien stroke. Terapi itu merupakan salah satu metode Digital Subtraction Angiography (DSA) yang bertujuan mendiagnosisdan mengevaluasi pembuluh darah untuk mengetahui penyakit pasien dan menentukan pengobatan yang tepat.

Dokter Terawan menggunakannya sebagai metode pengobatan stroke dengan memasukkan obat heparin dalam proses DSA yang dipercaya dapat menyembuhkan stroke. Sekitar awal April 2018, muncul kabar bekas dokter kepresidenan itu diberhentikan sementara oleh Mahkamah Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) karena dianggap melanggar kode etik profesi yaitu mengiklankan metode tersebut.

Saat itu, dr Terawan membantah hal tersebut dan mengatakan tidak pernah sekalipun mengiklankan metode itu. Metode DSA itu sendiri sudah diuji dalam disertasi bekas Kepala RSPAD Gatot Subroto itu di Universitas Hasanuddin Makassar pada 2016, tapi beberapa pakar menilai metode tersebut masih butuh kajian ilmiah secara mendalam.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement