Rabu 23 Oct 2019 14:22 WIB

Maltus: Kompensasi Ahli Waris Pelaut Hilang Rp 100 Juta

Kompensasi dibayarkan dengan proses pencicilan selama lima bulan ke depan.

Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali ikut andil dalam menyelesaikan perselisihan antara keluarga pelaut yang hilang dengan pihak perusahaan tempat pelaut bekerja. Pada Selasa (22/10) telah dilaksanakan pertemuan antara perusahaan PT Bintang Maju Sejahtera yang diwakili Eddy dengan ahli waris pelaut yang hilang saat bekerja di kapal KLM Harapan Sejahtera 1 yang diwakili oleh Teguh Darmawan bertempat di Wisma Antara Jakarta.
Foto: Foto: Humas Ditjen Hubla
Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali ikut andil dalam menyelesaikan perselisihan antara keluarga pelaut yang hilang dengan pihak perusahaan tempat pelaut bekerja. Pada Selasa (22/10) telah dilaksanakan pertemuan antara perusahaan PT Bintang Maju Sejahtera yang diwakili Eddy dengan ahli waris pelaut yang hilang saat bekerja di kapal KLM Harapan Sejahtera 1 yang diwakili oleh Teguh Darmawan bertempat di Wisma Antara Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali ikut andil dalam menyelesaikan perselisihan antara keluarga pelaut yang hilang dengan pihak perusahaan tempat pelaut bekerja. Besaran kompensasi yang diterima ahli waris pelaut hilang itu mencapai Rp 100 juta.

Pada Selasa (22/10) telah dilaksanakan pertemuan antara perusahaan PT Bintang Maju Sejahtera yang diwakili Eddy dengan ahli waris pelaut yang hilang saat bekerja di kapal KLM Harapan Sejahtera 1 yang diwakili oleh Teguh Darmawan bertempat di Wisma Antara Jakarta. 

Dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, pertemuan yang dipimpin oleh PH Kepala Sub Direktorat Kepelautan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Capt Maltus Jacklin Kapistrano tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan dari kedua belah pihak. 

Maltus mengungkapkan, perusahaan bersedia memberikan kompensasi sebesar Rp 100 juta kepada ahli waris pelaut dengan proses penyicilan selama lima bulan terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan 23 Maret 2020. 

“Dari proses mediasi yang dilakukan selama 4 jam akhirnya disepakati perusahaan akan memberikan dana kompensasi sebesar Rp 100 juta dengan cara dicicil sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak,” ujar Maltus.

Sebelumnya, laporan terkait masalah ini telah terselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial, namun karena pihak korban belum bisa menerima akhirnya minta diselesaikan oleh Ditjen Perhubungan Laut.

“Atas nama Pemerintah, kami menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas musibah hilangnya kapal KLM. Harapan Sejahtera 1 pada tahun 2017 silam,” tutur Maltus.

Dengan adanya kesepakatan ini, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada pihak perusahaan atas tanggungjawab yang diberikan dengan mengedepankan rasa kemanusiaan. 

“Kami berharap ke depan semua awak kapal dapat diberikan jaminan sosial yang layak selama bekerja di atas kapal serta diasuransikan,” imbuhnya.

Adapun pemberian kompensasi ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan sekaligus salah satu bentuk dukungan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.

Sebagai informasi, kronlogi musibah hilangnya kapal KLM. Harapan Sejahtera 1 terjadi tanggal 22 September 2017 di mana pada pagi harinya pihak perusahaan masih bisa menghubungi kapal dan kapal dalam keadaan pelayaran yang baik di posisi sekitaran Timur dari Pulau Bawean. Namun di sore hari pihak perusahaan mencoba menghubungi kapal namun tidak ada jawaban atau lost contact

Sebelumnya dilaporkan pada tanggal 16 Agustus 2017, dalam perjalanan kapal yang berangkat dari Gresik tujuan Pulang Pisau ini mengalami kelainan pada Mesin Induk (ME) sehingga kapal pun kembali ke Gresik untuk perbaikan. Setelah selesai diperbaiki dan menunggu cuaca baik, pada tanggal 12 September 2017 KLM. Harapan Sejahtera 1 berangkat dari Gresik bersama dengan KLM. Bintang Mulia 1. 

Namun sampai di muara, KM. Harapan Sejahtera 1 kembali mengalami kerusakan mesin dan kembali ke Gresik dengan digandeng KLM. Bintang Mulia 1. Setelah selesai dilakukan perbaikan kapal kembali berlayar hingga akhirnya tanggal 22 September 2017 kapal dinyatakan lost contact dan telah dilaporkan kepada Basarnas dan Syahbandar setempat untuk dilakukan pencarian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement