Rabu 23 Oct 2019 09:00 WIB

NPHD Belum Tuntas, Pemerintah Pusat Turun Tangan

Peserta rapat yang hadir dari berbagai instansi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Kemendagri
Kemendagri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan terdapat 18 daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Pemerintah pusat melalui Kementerian Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan turun langsung mengatasi kendala kesepakatan NPHD.

"Kemenko polhukam bersama dengan Kemendagri (Ditjen Otonomi Daerah maupun Ditjen Keuangan Daerah) akan turun langsung ke beberapa daerah yang mengalami kendala soal NPHD," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10).

Baca Juga

Ia menjelaskan, hal itu disepakati dalam rapat pembahasan persiapan Pilkada 2020, khususnya mengenai kesiapan NPHD pada Selasa. Peserta rapat yang hadir berasal dari Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan TNI.

Pramono mengungkapkan, permasalahan kendala 18 daerah itu karena sebagian besar pemerintah daerah (pemda) telah mematok angka anggaran secara pihak. Padahal menurutnya, pembahasan anggaran pelaksanaan pilkada harus melibatkan penyelenggara pemilu yakni KPU maupun Bawaslu daerah setempat.

Selain KPU, penyelenggara pemilu lain yakni Bawaslu juga mencatat masih ada 42 daerah yang belum melakukan penandatanganan NPHD. Oleh karena itu, dalam rapat tersebut juga dihasilkan kesepakatan agar Kemendagri melalui Ditjen Keuangan Daerah mulai memanggil pemda bersangkutan untuk diarahkan.

"Kemendagri (Ditjen Keuangan Daerah) mulai memanggil pemda dari daerah-daerah yang belum NPHD ke Jakarta (per hari tiga daerah) untuk diarahkan agar segera memproses NPHD," kata Pramono.

Bahkan, lanjut dia, kalau diperlukan akan diarahkan pos-pos anggaran mana saja yang bisa ditunda lalu digeser untuk kepentingan pembiayaan Pilkada 2020. Kemudian, semua pihak juga menyepakati wacana agar pembiayaan Pilkada ke depan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tidak lagi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Beberapa pemda selama ini menganggap bahwa Pilkada adalah hajatnya KPU. Dan anggapan ini tidak tepat. Karena Pilkada adalah agenda strategis nasional dan amanat UU Pilkada, yang harus disukseskan oleh Pemerintah," tutur Pramono.

Sehingga, kata dia, dalam hal ini pemda tidak boleh menghambat pelaksanaan pilkada dengan memperlambat penandatanganan NPHD atau menyediakan anggaran yang tidak cukup. Mengenai wacana anggaran pilkada melalui APBN, Pramono mengatakan, secara teknis akan jauh lebih terstandardisasi, memberi kepastian politik, dan mengurangi politisasi anggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement