Senin 21 Oct 2019 11:31 WIB

Diminta Jokowi Jadi Menteri, Mahfud: Saya Bersedia

"Saya nyatakan siap membantu negara," kata Mahfud MD.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Mahfud MD
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua MK, Mahfud MD dipanggil oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Presiden, Senin (21/10) pagi. Menurut Mahfud, ia pun ditawari untuk menjadi salah satu menteri di kabinet nanti.

"Saya tadi dipanggil oleh bapak presiden. Intinya saya diminta beliau untuk menjadi salah seorang menteri," kata Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta.

Baca Juga

Ia sendiri mengaku bersedia menjadi salah satu menteri Jokowi. Mahfud mengatakan, siap membantu negara.

"Saya nyatakan bersedia. Saya nyatakan siap membantu negara," ujar dia.

Menurut Mahfud, pelantikan para menteri akan diselenggarakan pada Rabu (23/10) nanti. Kendati demikian, ia mengaku belum mengetahui posisi menteri yang akan dijabatnya nanti.

Namun, kata dia, jabatannya nanti tak akan terlepas dari bidang hukum, politik, maupun agama seperti yang banyak diisukan akhir-akhir ini. "Seperti yang selama ini diisukan. Kan saya banyak disebut katanya menkumham, jaksa agung, menteri agama, katanya apa lagi. Pokoknya di bidang itu," ujar dia.

Mahfud pun menyerahkan kepada Presiden Jokowi terkait jabatan apa yang akan diembannya di pemerintahan nanti. "Presiden tahu betul latar belakang saya dari waktu ke waktu. Sehingga saya tidak perlu nawar saya ingin apa, beliau tahu yang cocok untuk saya apa," jelas Mahfud.

Menurutnya, dalam pertemuan ini, Jokowi juga membahas terkait masalah-masalah di Indonesia yang bersifat makro, baik bidang ekonomi, politik, maupun sosial. Selain itu, keduanya juga membahas lebih mendalam terkait masalah pelanggaran HAM dan juga hukum. Mahfud mengatakan, Presiden juga memberikan perhatiannya pada bidang hukum yang dalam satu tahun terakhir ini agak menurun.

Karena itu kata dia, Presiden meminta agar para menterinya nanti bekerja keras dalam menegakkan hukum. "Penegakan hukum itu harus dimotori oleh lembaga eksekutif. Karena lembaga eksekutif itu mempunyai semua perangkat yang diperlukan untuk menegakkan hukum dan itu disediakan oleh negara," kata Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement