Sabtu 19 Oct 2019 01:57 WIB

Usaha Karaoke di SK Masih Diizinkan Meski Pelacuran Dilarang

Pemkot Semarang beri waktu setahun pemilik karaoke di SK untuk legalkan usahanya

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seorang warga berada di kawasan Resosialisasi Argorejo atau Lokalisasi Sunan Kuning (SK) yang sepi seusai resmi ditutup di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/10/2019).
Foto: Antara/Aji Styawan
Seorang warga berada di kawasan Resosialisasi Argorejo atau Lokalisasi Sunan Kuning (SK) yang sepi seusai resmi ditutup di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Meski menutup secara permanen kawasan Resosialisasi Argorejo atau eks lokalisasi Sunan Kuning (SK) bagi aktivitas prostitusi atau pelacuran, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang masih memberi kelonggaran bagi usaha karaoke yang ada di lingkungan ini.

Pemkot Semarang memberikan kesempatan selama satu tahun bagi pemilik tempat hiburan karaoke tersebut untuk melegalkan usahanya. Di satu sisi, usaha hiburan malam ini acap kali dituding menjadi biang dari aktivitas prostitusi terselubung.

Baca Juga

Pada saat penutupan secara resmi kawasan Resosialisasi Argorejo, Jumat (18/10), Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengakui, setelah didata di eks lokalisasi Sunan Kuning ini masih ada 177 tempat usaha karaoke.

Namun untuk menghilangkan begitu saja tempat hiburan karaoke yang hari ini menghidupi banyak warga sekitar, tentu perlu sebuah tenaga ekstra. “Maka saya beri kesempatan kepada para pengusaha karaoke, untuk mengurus perizinan dalam setahun,” ungkapnya.

Karena memang semua tempat karaoke ini tak mengantongi izin. Kendati begitu, Wali Kota Semarang menekankan jika dalam waktu satu tahun tersebut jangan ada prostitusi di tempat karaoke.

Wali kota mengancam akan menutup tempat usaha tersebut jika larangan praktik prostitusi ini dilanggar. Jika larangan ini diabaikan dan dilanggar, maka Pemkot Semarang tidak akan segan untuk menutup tempat karaoke tersebut.

Tetapi, kalau para pemilik karaoke ini komitmen dan bisa menjaga tanpa ada praktik prostitusi dan pemilik usaha mengurs perizinannya dengan benar maka saya kira karaoke- karaoke itu akan bisa menjadi karaoke yang mendukung pariwisata di Kota Semarang.

“Termasuk menjadi tempat usaha yang bisa memberikan kontribusi bagi pemasukan daerah, melalui pajak yang harus dibayarkan kepada Pemerintah Kota Semarang,” tndas Hendrar Prihadi.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi resmi menutup praktik prostitusi di Lokalisasi Argorejo atau Sunan Kuning tersebut. Bahkan Pemkot Semarang akan mendorong kawasan eks lokalisasi ini menjadi Kampung Tematik bernuansa religi.

Penutupan eks lokalisasi Sunan Kuning ini menindaklanjuti instruksi Pemerintah Pusat agar seluruh lokalisasi yang ada di tanah air ini ditutup.

“Ketika ada surat edaran dari Kemensos mengharuskan tahun 2019 postitusi hilang dari negara kita, saya mohon maaf kepada para penghuni resosialisasi ini. Mari jadikan ini sebagai momentum untuk segera insaf dan hijrah pada kehidupan yang lebih baik,” kata wali kota.// n bowo pribadi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement