REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi yang sering mengedarkan sabu di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menyebut, pelaku merupakan pengedar sabu jaringan Jakarta-Bandung.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, kasus itu berawal dari informasi bahwa ada dugaan transaksi narkoba di Pelabuhan Tanjung Priok pada 11 Oktober 2019. Reynold menyebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pengedar sabu keesokan harinya, yakni pada tanggal 12 Oktober.
"Akhirnya dilakukan penangkapan terhadap kurir, seorang laki-laki bernama Faizal Azhari yang merupakan kurir jaringan narkoba Jakarta-Bandung," kata Reynold dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/10).
Reynold mengungkapkan, berdasarkan keterangan Faizal, ia mendapatkan barang haram itu dari Risman dan Johan Hassanudin. Polisi kemudian menangkap Johan di depan sebuah rumah sakit di Bojong Herang, Cianjur, Jawa Barat.
"Sedangkan tersangka Risman masih DPO," ungkap Reynold.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 77,62 gram dan dua bungkus plastik berisi ekstasi sebanyak 102 butir. Polisi juga menyita ponsel milik para tersangka.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.