REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai komitmen partai politik sejak proses pencalonan kepala daerah merupakan salah upaya penting dalam pencegahan korupsi. Saat mengusung calon, misalnya, tidak ada menetapkan dan menerima mahar politik untuk maju pada pilkada
Menurutnya jika partai tidak menetapkan mahar maka persoalan berikutnya adalah masalah biaya kampanye. "Solusinya adalah partai harus mencalonkan orang yang berasal dari daerah itu, sebab jika diimpor dari luar tentu biaya kampanye jauh lebih mahal untuk memperkenalkan kandidat," kata judu bicara KPK Febri Diansyah di Padang, Kamis usai workshop kolaborasi antikorupsi lewat Radio yang diselenggarakan Kanal KPK Radio/TV dan Indonesia persada.id, Kamis (17/10).
Ia menyampaikan lebih dari 100 kepala daerah yang sudah diproses oleh KPK hingga saat ini. "Kalau ada yang menyampaikan gaji kepala daerah kecil sebenarnya kalau sesuai kebutuhan pasti akan cukup," ujarnya
Ia menceritakan kasus OTT Wali Kota Medan ternyata uang suap yang diterima digunakan untuk jalan-jalan ke Jepang. "Kalau untuk hal seperti ini berapa pun gaji kepala daerah tidak akan pernah cukup," katanya.
Kemudian, ia melihat saat ini sudah ada peningkatan pendanaan partai politik yang selama ini abu-abu menjadi lebih jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau partai politik pendanaannya berasal dari pihak yang berkepentingan langsung terhadap proyek, perizinan maka kekuasaan dari parpol berisiko disalahgunakan oleh pengurus parpol yang berkuasa," ujarnya.