Kamis 17 Oct 2019 06:07 WIB

Tak Kelola Sampah, Tunjangan ASN Purwakarta Terancam Dipotong

Tunjangan ASN di Kabupaten Purwakarta terancam dipotong jika tidak mengelola sampah

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM--Tunjangan kinerja daerah (TKD) ASN di Kabupaten Purwakarta terancam dipotong jika tidak mengelola sampah secara mandiri.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menegaskan, sanki itu terapkan agar semua ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta mengelola sampah secara mandiri yang kemudian melakukan pelatihan terhadap para pegawai hingga ke tingkat desa.

"Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam pengelolaan sampah secara mandiri, jika tidak menjalankan akan ada sanki, misalnya TKD nya kita potong," ungkap Anne, Rabu (16/10/2019).

Anne telah mengeluarkan surat edaran Bupati Purwakarta dengan nomor : 658.1/3419/BKPSDM, tentang pengelolaan sampah secara mandiri.

 

Hal ini berimplementasi pasal 2 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, yang mengisyaratkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan manangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

 

"Dan pasal 16 PP nomor 81 tahun 2012 tentang sampah rumah tangga, bahwa penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah," tegas dia.

Menurutnya, ada tiga point yang harus dilakukan oleh para pihak terkait dalam surat edaran tersebut. Pertama, pihak dimaksud wajib menyediakan tempat sampah organik dan non organik secara terpisah.

 

"Kedua, harus mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos, kerajinan tangan yang mampu bernilai ekonomi. Lalu ketiga adalah mengumpulkan sampah non organik untuk digunakan kembali atau dijual melalui bank sampah," kata Anne.

Selain itu, Anne mengatakan, berdasarkan aturan yang dikeluarkan badan anggaran, seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Purwakarta harus mengalokasikan 2 persen dari APBD untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Kalau melihat Purwakarta, kita telah melaksanakan perintah itu untuk menunjang kegiatan lingkungan hidup," ujar Anne.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement