Rabu 16 Oct 2019 08:02 WIB

KSAD: Istri Prajurit tak Dapat Dipisahkan dari TNI AD

TNI AD telah mengeluarkan perintah ke satuan bawah untuk bijak menggunakan medsos.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan terkait permasalahan taruna Akademi Militer (Akmil) Enzo Zenz Allie di Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta, Selasa (13/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat memberikan keterangan terkait permasalahan taruna Akademi Militer (Akmil) Enzo Zenz Allie di Mabes TNI Angkatan Darat, Jakarta, Selasa (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, menyebutkan, istri prajurit TNI tak dapat dipisahkan dari TNI AD. Setelah menikah dengan prajurit, mereka akan tergabung dalam organisasi Persatuan TNI AD atau biasa disebut Persit.

Menurut Andika, setiap anggota TNI yang merencanakan pernikahan pasti akan mengajukan izin ke kesatuannya. Setelah menikah, istri dari setiap anggota TNI akan menjadi bagian organisasi Persatuan Istri TNI AD alias Persit. Menurut dia, dalam anggaran dasar Persit sudah dinyatakan, istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari AD.

Baca Juga

"Baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi. Para istri anggota itu tidak lagi asing karena sejak mereka menyatakan dirinya siap untuk menikah dengan anggota TNI AD, mereka harus menerima bahwa mereka akan menjadi istri prajurit," jelas Andika di Mabes TNI AD, Jakarta, Selasa (15/10).

Ia juga menjelaskan, TNI AD telah mengeluarkan perintah ke satuan bawah untuk bijak menggunakan media sosial (medsos) sejak tahun lalu dan berulang kali. Perintah itu bukan hanya untuk anggota TNI, tetapi juga untuk keluarganya.

"Spesifik kita beri perintah ke satuan bawah untuk tidak menyalahgunakan medsos, untuk tidak sebarkan info yang tidak benar, alias hoaks, tidak sebarkan info provokatif, pecah belah, dan tidak menyebarkan info yang menumbuhkan kebencian," ujar Andika.

Perintah tersebut, kata dia, sudah diberikan sejak tahun lalu pada Juli dan Agustus dan ditujukan bukan hanya kepada anggota saja, tetapi juga kepada keluarganya. Menurut Andika, perintah itu dikeluarkan setiap kali terjadi insiden penyalahgunaan medsos.

"Penggunaan medsos ini harus kita kontrol. Karena memang, satu, ini suatu hal yang tidak bertanggung jawab. Kami ingin TNI AD dan keluarganya itu mempunyai rambu dalam bermedia sosial. Media sosial adalah hak setiap orang, tetapi juga mereka harus tahu batasnya," kata dia.

Setelah dua kali pada 2018, pada Januari, April, dan Agustus 2019 perintah tersebut kembali dikeluarkan karena terjadi insiden yang serupa. TNI AD memerintahkan setiap komandan satuan untuk mengingatkan hal tersebut dan me indak tegas prajurit atau keluarganya yang melakukan penyalahgunaan media sosial.

"Jadi kalau dilihat dari betapa seringnya dinas atau komando ini berusaha memperingatkan anggota dan keluarganya, ini terjadi, kita ingatkan lagi, ini terjadi kita ingatkan lagi," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement