Selasa 15 Oct 2019 13:29 WIB

Pastikan Sesuai Standar, Hubla Uji Alat AIS

Kewajiban penerapan AIS dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menub No. 7 Tahun 2019.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) melakukan pengujian alat sistem identifikasi otomatis atau lebih dikenal dengan Automatic Identification System (AIS).
Foto: Foto-foto: Humas Ditjen Hubla
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) melakukan pengujian alat sistem identifikasi otomatis atau lebih dikenal dengan Automatic Identification System (AIS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) melakukan pengujian alat sistem identifikasi otomatis atau lebih dikenal dengan Automatic Identification System (AIS). Pengujian ini dalam rangka memastikan dan membuktikan alat terebut sudah sesuai spesifikasi teknis dan sesuai standar sebelum dipasarkan. 

"Hari ini kami melaksanakan uji fungsi secara keseluruhan dan memastikan kesesuaian hasil uji laboratorium sesuai dengan kondisi real di lapangan yang dilaksanakan di atas kapal KN. Mitra Utama milik BTKP dengan wilayah pelayaran dari Dermaga BTKP sampai buoy terluar," ujar Pelaksana Tugas Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Erika Marpaung saat memberikan sambutan acara pengujian AIS di Teluk Jakarta Utara, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (15/10).

photo
Pengujian alat AIS dalam rangka memastikan dan membuktikan alat terebut sudah sesuai spesifikasi teknis.

Erika mengatakan, uji fungsi tersebut merupakan rangkaian pengujian lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan pengujian terhadap AIS Transceiver Kelas B dari beberapa merk sebagai proses pengujian dengan kesesuaian terhadap IEC 00287-1 ITU-R. "Hari ini produk yang diuji antara lain produk dalam negeri 1 unit dan produk impor 6 unit," ujar dia.

Lebih lanjut, Erika menjelaskan, sesuai KM 67 Tahun 2002 kantor BTKP memiliki tugas utama untuk memastikan alat-alat keselamatan pelayaran melalui pengujian lapangan serta melalui laboratorium guna mendapatkan sertifikat sebelum dipasarkan dan ada beberapa produk AIS yang didatangkan dari luar negeri wajib mendapatkan approval atau persetujuan dari BTKP.

Adapun kewajiban penerapan AIS dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS), yang bertujuan meningkatkan fungsi layanan telekomunikasi pelayaran terkait aspek keselamatan berlayar. Dalam PM 7 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang pemasangan dan pengaktifan AIS bagi kapal berbendera Indonesia, termasuk pengawasan pengaktifan AIS yang rencananya berlaku secara efektif pada tanggal 20 Agustus 2019.

Selain itu, pengujian AIS Kelas B ini didasarkan juga pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HTI. 205/8/5/DJPL-2019 tentang Pemberlakuan SOP Pengujian AIS class B yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Agustus 2019.

"Dengan diadakannya kegiatan ini, maka kami himbau agar seluruh alat keselamatan pelayaran (LSA dan FFA) seperti life boat, liferaft, co2 fixed system, portable fire extinguisher dan seluruh peralatan keselamatan pelayaran lainnya yang ada di atas dapat diuji melalui type approval oleh Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran Ditjen Perhubungan Laut," ucap Erika. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement