Selasa 15 Oct 2019 05:47 WIB

DPD Usulkan Pembentukan Pansus Papua

Pembentukan Pansus Papua diharapkan bisa membantu penyelesaian konflik Papua.

Rep: Ali Mansur/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah warga memasak di posko pengungsian Tongkonan Toraja, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Sabtu (12/10/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Sejumlah warga memasak di posko pengungsian Tongkonan Toraja, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, Sabtu (12/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Teras Narang menyampaikan akan mengusulkan pembentukan Pansus Papua. Karena penyelesaian kasus Papua perlu pendekatan lain jangan hanya menggunakan pendekatan milite.

Usulan itu, juga dalam rangka ikut membantu penyelesaian konflik Papua yang berkepanjangan. "Kami memprioritaskan masalah Papua dan mengusulkan ada pansus yang diprakarsai oleh Komite I. Permasalahan Papua tidak hanya bisa diselesaikan dengan pendekatan militer," ujar Teras dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/10).

Baca Juga

Selain itu, lanjut Teras, Komite I DPD RI juga mengusulkan adanya Revisi Undang-Undang Pilkada terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Menurut Teras masih ada waktu untuk mengajukan usul terhadap Revisi Undang-Undang Pilkada, terkait nomenklatur banyak yang harus penyempurnaan.

"Mulai soal waktu kampanye, cuti kampanye, teknis pelaksanaan di lapangan yang rumit, berkaitan dengan hal pengawasan," kata Teras.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi juga menjelaskan pentingnya DPD RI berperan dalam membuka keran moratorium Daerah Otonomi Baru. Karena sudah puluhan tahun daerah masih memperjuangkan pemekaran. Sambung Razi, saat ini DPD RI tengah memperjuangkan 173 DOB, dan meningkat 314 DOB.

"Dasar hukumnya adalah ditandatanganinya dua RPP menjadi PP tentang Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) yang sampai saat ini belum ditandatangani oleh pemerintah," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement