Senin 14 Oct 2019 16:57 WIB

JK Terima Gaji Pensiun dari Taspen Jelang Purna Tugas

Dirut Taspen menyebut pemberian pensiun sebagai penghargaan kepada JK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima gaji pensiun bulanan dan jaminan hari tua (JHT) dari PT Taspen sebelum jabatan sebagai wakil presiden berakhir pada 20 Oktober mendatang. Gaji pensiun itu merupakan penghargaan sekaligus ungkapan rasa terima kasih atas pengabdian Jusuf Kalla sebagai wapres.

Hal itu disampaikan saat Dirut PT Taspen Iqbal Latanro beserta jajaran menemui Wapres JK, Senin (14/10). JK pun menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas penghargaan dari PT Taspen tersebut.

Baca Juga

"Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Iqbal dan kawan-kawan semoga kita semua selalu diberikan kesehatan," ujar JK di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (14/10).

Dirut PT Taspen Iqbal Latanro mengungkap pemberian gaji pensiun bulanan ke wapres merupakan bentuk penghargaan kepada JK. Meskipun tidak besar, pemberian gaji pensiun bulanan merupakan layanan proaktif dari taspen sebelum seorang pensiun.

Iqbal mengatakan sesuai aturan gaji pensiun bulanan maksimal 75 persen dari nilai pokok. "Ini berlaku umum, kita berlakukan kepada Pak Wapres. Tadi kita serahkan JHT dan pensiun bulanan, (besarnya) tidak usah saya sebut, tidak besar," ujar Iqbal. Audiensi berakhir dengan pemberian secara simbolis Kartu Taspen Smartcard dari Dirut PT Taspen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement