Senin 14 Oct 2019 07:46 WIB

Wanita Hamil 6 Bulan Mencuri di Sebuah Kios

Kini perempuan yang sedang hamil 6 bulan itu diserahkan ke Polsek Sragen Kota.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM --- Misteri perempuan yang tertangkap mencuri uang di sebuah kios di Pasar Bunder Sragen, Sabtu (12/10/2019) siang, akhirnya terungkap. Wanita muda itu diketahui bernama Retno Dewati (23), warga Kampung Widoro RT 54/12, Sragen Wetan, Sragen.

Ironisnya, perempuan muda yang tertangkap mencuri uang Rp 1,450 juta itu diketahui tengah hamil enam bulan. Akibat perbuatannya, ia pun diamankan warga sebelum kemudian diserahkan ke Polsek Sragen Kota.

“Dari keterangan yang bersangkutan dan suaminya, tersangka ini memang sedang hamil enam bulan,” papar Kapolsek Sragen Kota, Iptu Mashadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Mualim, saat ditemui Joglosemarnews.com, di Mapolsek Sragen, Sabtu (12/10/2019) petang.

Saat diamankan dan diperiksa di Mapolsek, tersangka membawa tas yang di dalamnya berisi uang Rp 2,8 juta. Dari jumlah itu, ada satu bendel uang sebesar Rp 1,450 juta yang kemudian diakui memang diambil dari kios milik Ninik (34) di Pasar Bunder Blok Tengah.

Kanit Reskrim menjelaskan, tersangka mencuri uang di laci kios milik korban, saat korban tengah naik ke kios atas untuk menata dagangan.

Sebelumnya, tersangka sempat berpura-pura membeli satu renteng kopi sachet dan membayar ke korban. Selepas membayar, tersangka keluar kios lalu kembali lagi dan langsung beraksi mengambil uang di laci.

“Kebetulan saat tersangka membuka laci dan mengambil uang, korban melihat aksi tersangka itu. Akhirnya korban mengejar dan mendapatkan tersangka tak jauh dari kios. Saat dibuka, di dalam tas memang ada uang milik korban yang dikenali dari bendelan karetnya. Tersangka juga mengakui,” terangnya.

Terkait kasus itu, hingga tadi malam tersangka masih dimintai keterangan di Mapolsek didampingi sang suami. Ipda Mualim menerangkan pihaknya juga masih akan meminta keterangan dari saksi-saksi maupun korban.

Menurutnya, pihaknya tetap akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan tersangka bakal dijerat dengan pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara.

“Karena nominal uangnya di bawah Rp 2 juta sehingga masuknya tindak pidana ringan. Sementara proses tetap lanjut sambil menunggu keputusan korban,” kata Kanit Reskrim.

The post appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement