Ahad 13 Oct 2019 20:34 WIB

Bagaimana Kelanjutan Karier Militer Kolonel Hendi?

Kolonel Hendi akan menjalani hukuman 14 hari.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) menjabat tangan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Inf Alamsyah usai upacara serah terima jabatan di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Foto: Antara/Jojon
Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) menjabat tangan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Inf Alamsyah usai upacara serah terima jabatan di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Dandim) 1417 Kendari pada Sabtu (12/10). Usai serah terima jabatan, Hendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan sebagai Dandim juga harus menjalani sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

Lalu bagaimana kelanjutan karir militer perwira menengah TNI AD tersebut? Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Hasanudin Kolonel Maskun Navik, mengatakan, perihal karir militer Kolonel Hendi akan ditentukan pascasanksi penahanannya selesai dijalani. "(Belum bisa ditentukan) karena saat ini masih sedang proses penahanan," kata Maskun ketika dihubungi Republika dari Jakarta, Ahad (13/10).

Baca Juga

Maskun menjelaskan, untuk penempatan Kolonel Hendi setelah menjalani hukumannya akan ditentukan oleh Komandan Komando Distik Militer XIV/Hasanudin. Penilain oleh bagian personil juga akan dilakukan terlebih dahulu.

"Iya, (penentuannya) setelah hukuman nanti. Nanti kan ada prosedur dan mekanisme sebagainnya," ujar Maskun.

Sebelumnya, Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Kendari berdasarkan keputusan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. Kolonel Hendi Suhendi, yang baru menjabat sekitar tiga bulan, diberhentikan lantaran istrinya mengunggah konten bernada "nyinyir" di media sosial terkait insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Tak hanya itu, Kolonel Hendi juga harus menjalani sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Hukuman terhadap Kolonel Hendi didasarkan pada Pasal 8 dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Adapun istri Kolonel Hendi yang berinisial IPDN kini juga diperiksa oleh Polda Sulawesi Tenggara. Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement