Sabtu 12 Oct 2019 00:52 WIB

11 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Ditemukan Pistol Rakitan

Dalam penangkapan, ditemukan satu pistol rakitan dan sebuah pisau

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
 Para pelaku pengeroyokan kepda seorang warga di Kota Tasikmalaya,  diamankan di Polsek Mangkubumi, Rabu (10/10) malam.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Para pelaku pengeroyokan kepda seorang warga di Kota Tasikmalaya, diamankan di Polsek Mangkubumi, Rabu (10/10) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sebanyak 11 orang pelaku pengeroyokan kepada seorang warga Tasikmalaya ditangkap polisi. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa sebuah pistol rakitan dan sebuah pisau dari salah seorang pelaku.

Kapolsek Mangkubumi Ipda Agus Predi mengatakan, penangkapan 11 orang itu didasarkan pada lapiran seorang lekaki berinisial WT (45 tahun) yang mengaku telah dikeroyok sejumlah orang. Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku itu berhasil ditangkap pada Kamis (10/10) malam.

"Kita tangkap tadi di rumahnya. Prosesnya kita limpahkan ke Polres (Tasikmalaya Kota)," kata dia, Kamis (10/10) malam.

Ia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan itu bermula dari salah satu pelaku, FN merasa tersinggung dengan perbuatan korban. FN lantas mendatangi korban bersama teman-temannya. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, korban sempat mendapatkan intimidasi oleh para pelaku.

"Jadi saat didatangi, korban disuruh pilih mau sama pistol apa pisau," kata dia.

Setelah itu, Agus menambahkan, pelaku menyiramkan air mineral ke wajah korban. Korban pun dikeroyok bersama-sama oleh pelaku dan teman-temannya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian pelipis sebelah kiri, kepala belakang samping kiri, dan tulang dada diduga retak.

Agus mengatakan, para pelaku pengeroyokan diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata.

"Para pelaku ini bisa diancam kurungan penjara tiga sampai lima tahun," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement