REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyatakan, sikap PDIP terkait amendemen hanya menekankan soal penetapan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Amandemen itu tak menyentuh soal mekanisme pemilihan Presiden.
"Sikap PDIP sudah sangat jelas, yang diubah hanya pasal 3 UUD yang menyangkut wewenang MPR, yaitu menambah wewenang menetapkan GBHN. Pasal 6a mengenai tata cara pemilihan presiden tidak kami sentuh, pasal 7a mengenai tata cara pemberhentian presiden juga tidak kami sentuh," ujar Basarah saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).
Basarah pun memastikan, amendemen tidak ada kaitannya dengan pemilihan presiden, atau bahkan pemberhentian presiden. Karena menurut Basarah, dua pasal itu diubah. "Menghadirkan haluan negara menurut pandangan politik PDIP tidak harus menjadikan presiden dipilih lagi oleh MPR," kata dia.
Hadirnya haluan negara, kata Basarah, juga tidak berarti membuat presiden dapat dimakzulkan ketika tidak menjalankan haluan negara ini. "Karena kedua pasal itu tidak kami sentuh. Itu sikap resmi PDIP," ucap Basarah.
Kendati demikian, Basarah mengakui, isu GBHN memang melebar dalam pembahasannya di MPR. Namun ia menegaskan, sikap PDIP hanya berpegang pada konsep amandemen terbatas untuk menghadirkan GBHN. Amandemen itu juga menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya.
"MPR periode sekarang akan menindaklanjuti rekomendasi MPR tentang rekomendasi amandemen terbatas untuk menghadirkan haluan negara," ujar dia.
Pembahasan itu, kata Basarah, nantinya akan dikaji duhulu melalui Badan Pengkajian MPR yang diketuai PDIP. Badan tersebut juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Bagaimana nanti hasil kerja badan pengkajian akan dilaporkan lagi kpd pimpinan MPR untuk dijadikan bahan pertimbangan bagaimana cara menindaklanjuti rekomendasi MPR periode sebelum ini untuk menghadirkan haluan negara melalui amandemen terbatas," ucap Basarah menegaskan.