Rabu 09 Oct 2019 22:17 WIB

KPK dan Pemprov Papua Barat Selamatkan Aset Senilai Rp 4,6 T

Aset P3D sudah beralih menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemprov Papua Barat.

Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemerintah daerah menyelamatkan aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) senilai Rp4,6 triliun pada beberapa bidang di Provinsi Papua Barat. Aset yang semula berada dalam penguasaan pemerintah kabupaten itu kini sudah beralih dan menjadi kewenangan serta tanggung jawab pemerintah Provinsi Papua Barat dalam pengelolaanya.

"Itu meliputi beberapa bidang yakni Pendidikan, Perikanan dan Kelautan, Kehutanan dan Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Abia Ullu di Manokwari, Rabu (9/10).

Ia menjelaskan, menyusul pemberlakuan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sejumlah urusan yang semula menjadi tanggungjawab kabupaten/kota dialihkan ke provinsi. "Kami berterima kasih kepada KPK, pengalihan aset yang semula mengalami kendala, saat ini sudah semua diserahkan ke provinsi. Penandatangan berita acara penyerahan dokumen dan aset sudah kita laksanakan," kata Abia.

Dia mengemukakan, aset yang diserahkan kepada Pemprov Papua Barat ini meliputi gedung, tanah, kendaraan, peralatan dan mesin. Aset tersebut tersebar di 13 kabupaten/kota di Papua Barat.

"Untuk Pendidikan ini terutama SMA dan SMK. Setelah penyerahan ini maka segala urusan termasuk pembiayaan dalam pengelolaan gedung SMA dan SMK menjadi tanggungjawab Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat," ujarnya.

Abia berharap, ke depannya penataan empat bidang tersebut lagi menjadi kendala. Setelah dilakukan penyerahan tak adalagi kendala, terutama terkait pelayanan kepada masyarakat.

"Pengalihan ini penting agar jelas siapa yang punya kewenangan, dengan demikian mengurangi potensi penyalahgunaan atau pemanfaatan aset tersebut," ujar Abia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement