Rabu 09 Oct 2019 11:28 WIB

Rizal Djalil Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Dalam perkara proyek SPAM, Rizal diduga menerima 100 ribu dolar Singapura.

Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan Rizal Djalil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan Rizal Djalil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/10) memeriksa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura kepada Rizal dari pihak swasta.

"Saya pada hari ini sebagai warga negara memenuhi panggilan penyidik dan akan memberikan keterangan apa pun yang dibutuhkan oleh penyidik dan saya membawa semua dokumen yang diminta oleh penyidik dan saya akan sangat kooperatif," ucap Rizal saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Pemeriksaan Rizal pada Rabu ini merupakan penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada Senin (7/10). "Saya nanti setelah diperiksa akan berbicara secara terbuka apa adanya kepada saudara-saudara teman-teman awak media dan saya juga sudah siapkan pantun untuk teman-teman media nanti," ujar Rizal.

Selain itu, Rizal juga mengaku akan berbicara soal penerimaan uang. "Saya akan bicara nanti pertama persoalan uang yang Rp 3,2 miliar itu siapa yang menerima? Di mana diserahkan? Saya meminta kepada penegak hukum untuk membuka itu mengungkapkan itu. Yang kedua nanti saya akan menjelaskan apakah benar audit BPK itu diubah, akan saya jelaskan setelah masuk ke dalam," tuturnya.

Ia juga mengaku akan berbicara terkait permasalahan pengaturan proyek di kementerian. "Saya juga akan menjelaskan kepada teman-teman media nanti masalah yang terkait apakah benar ada orang yang mengatur proyek di kementerian, siapa yang berwenang mengatur proyek di kementerian. Apakah benar sebagai anggota BPK saya meminta memanggil seseorang saya akan jelaskan nanti. Kenapa dia dipanggil, kenapa dia diundang saya akan buka semua laporan yang terkait itu," kata dia.

Selain Rizal, KPK juga telah menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018. Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.

Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 miliar.

Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Sebagai pihak penerima masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IIA Donny Sofyan Arifin, PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilayah IB Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochammad Nazar, dan Kepala Satuan Kerja merangkap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare.

Selanjutnya sebagai pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Lily Sundarsih W yang merupakan istri Budi atau Direktur Keuangan PT WKE, Irene Irma yang merupakan anak Budi atau Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo. Mereka telah diproses di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement