Selasa 08 Oct 2019 22:33 WIB

Satu Orang Tewas Saat Penggerebekan Kasino di Jakut

Polisi menggerebek apartemen Robinson yang diubah menjadi kasino.

Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahim (kanan) memeriksa barang bukti saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan) dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahim (kanan) memeriksa barang bukti saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu orang tewas terjatuh saat berusaha kabur, ketika Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggerebekan Apartemen Robinson yang disulap menjadi sebuah kasino. Penggerebekan dilakukan petugas setelah adanya laporan dari masyarakat.

"(Yang) loncat dari atas, jatuh ke bawah, kita temukan, sudah kita urus. Inisialnya nanti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam gelar perkara kasino tersembunyi di Apartemen Robinson Lantai 29, Jakarta Utara, Selasa (8/10).

Baca Juga

Argo mengatakan pihaknya menggerebek kasino di Apartemen Robinson itu setelah mendapatkan informasi yang akurat dari warga masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut Tim Subdit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat tersebut, Ahad (6/10).

"Jadi info ini kemudian ditindaklanjuti, hari Minggu tanggal 6 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Jatanras naik ke lantai ini dan melakukan penangkapan dan saat tim datang ada pemain yang sedang main, karyawan sedang berkegiatan," kata Argo dalam gelar perkara kasino tersembunyi di Apartemen Robinson lantai 29, Jakarta Utara, Selasa.

Kasino tersebut menempati seluruh lantai 29 dengan luas diperkirakan mencapai 200 meter persegi. Adapun jenis permainan judi yang disediakan antara lain judi koprok, poker, hingga russian roullete. Kasino ini juga mempunyai lantai dua yang peruntukkan khusus bagi pemain judi kelas kakap.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Berdasarkan keterangan para saksi, polisi kini tengah memburu bandar besar pengendali kasino tersebut. "(Bandar besarnya) belum kita dapatkan, masih kita cari," katanya.

Para pejudi yang diamankan polisi tersebut kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta rupiah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement