Selasa 08 Oct 2019 19:06 WIB

Kapitra: Pembentukan Kabinet tak Perlu Penegak Hukum

Pada 2014, Jokowi melibatkan KPK dalam memilih kabinetnya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kapitra Ampera
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kapitra Ampera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai pembentukan kabinet kerja periode 2019-2024 tidak perlu melibatkan lembaga penegak hukum. Menurutnya, pelibatan penegak hukum dalam memilih menteri berpotensi mengurangi hak prerogratif Presiden.

"Saya kira janganlah mencampurkan adukkan lembaga penegak hukum dalam memilih komposisi kabinet. Kita berkaca pada periode sebelumnya," ujar Kapitra dalam forum diskusi bertema, "Jokowi di Pusaran Kepentingan, Minta ini, Minta itu," di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).

Baca Juga

Pada periode 2014-2019, Presiden Joko Widodo melibatkan lembaga hukum, yakni KPK, dalam memilih kabinetnya. Kendati demikian, pelibatan KPK tidak menjamin menteri-menteri yang dipilih tidak terjerat tindakan korupsi.

Terakhir, eks menteri pemuda dan olahraga (menpora) Imam Nahrawi yang harus berurusan dengan lembaga hukum, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Itu membuktikan melibatkan lembaga penegak hukum tidak cukup efektif dijadikan barometer untuk memilih para kabinetnya," kata Kapitra.

Tidak hanya itu, Kapitra juga mewanti-wanti agar Presiden Joko Widodo tidak terjebak dalam narasi kekuatan sipil yang mengintervensi pembentukan kabibet kerja pada periode keduanya. Pada hakikatnya, Jokowi yang bekerja untuk melayani rakyat bukan masyarakat yang bekerja untuk Presiden.

"Kalau suara-suara sipil selalu menjadi pertimbangan maka akan berdampak dengan lambatnya kinerja Jokowi sendiri sebagai seorang Presiden," kata Kapitra.

Kapitra beralasan, masukan dan kritik dari masyarakat ada mekanisme konstitusinya. Termasuk usulan mengenai kabinet kerja harus ditempuh ketimbang membangun opini. Memang, kata Kapitra, semuanya memiliki kepentingan baik partai politik maupun suara sipil, tapi kepentingan tertinggi kepentingan konstitusi.

"Kan kalau cuma berdasarkan opini presiden tidak bisa bekerja. Masukan dan saran dari publik ada mekanismenya, yaitu melalui parlemen dan presiden menjalankan hak konstitusi," jelasnya. 

Rencananya, lelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019 nanti. Namun hingga saat ini nama-nama calon menteri yang akan mendampingi Jokowi 5 tahun ke depan belum juga muncul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement