Selasa 08 Oct 2019 12:24 WIB

Sekjen PA 212 Jadi Tersangka Kasus Ninoy Karundeng

Hingga saat ini, total sudah ada 13 tersangka dalam kasus Ninoy Karundeng.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nidia Zuraya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Fakhri Hermansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan dua lagi tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng. Kedua tersangka itu, yakni Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan satu orang lainnya bernama Fery alias F.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 12 jam lebih sejak Senin (7/10). Hingga saat ini, total sudah ada 13 tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy.

Baca Juga

"Iya, sudah tersangka (Bernard dan Fery)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Argo mengungkapkan, saat Ninoy mengalami penganiayaan, Bernard juga berada di lokasi kejadian dan turut mengintimidasi Ninoy. "Dia (Bernard) ada di lokasi (penganiayaan Ninoy) ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," imbuh Argo.

Meski demikian, Argo belum dapat memastikan terkait penahanan terhadap keduanya. "Saya cek dulu surat (penahanannya) sudah ada atau belum," ujar Argo.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu, membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo akibat terkena gas air mata. Massa yang berkelompok itu lantas merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.

Para pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, hingga menyalin data yang tersimpan dalam laptop Ninoy. Mereka pun menganiaya relawan Jokowi tersebut.

Tidak sampai di situ, Ninoy juga sempat diintrogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa. Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada 1 Oktober lalu.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan 11 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Masing-masing tersangka yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Sepuluh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement