Senin 07 Oct 2019 20:07 WIB

Munarman Bantah Terima Laporan Penganiayaan Ninoy Karundeng

Nama Munarman ikut disebut usai polisi menetapkan 11 tersangka penganiayaan Ninoy.

Panglima FPI Munarman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Panglima FPI Munarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, membantah dirinya menerima laporan soal penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng dari salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Munarman disebut menerima laporan dari salah satu dari 11 tersangka penganiayaan yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya.

"Begini, saya tahu peristiwa justru dari media online dan medsos. Lalu salah satu pengurus masjid beberapa hari setelah peristiwa konsultasi hukum ke saya dan saya minta supaya rekaman CCTV masjid dikasih saya agar saya bisa asesmen situasinya dalam rangka kepentingan hukum calon klien. Begitu keterangan saya," kata Munarman saat dikonfirmasi, Senin (7/10).

Baca Juga

Munarman juga mengaku dirinya belum menerima dan melihat rekaman CCTV Masjid Al-Falaah Pejompongan yang menjadi TKP penganiayaan Ninoy. "Sama sekali belum (menerima dan menyaksikan rekaman CCTV terkait)," ujarnya singkat.

Nama Munarman mencuat setelah polisi menyebutnya menerima laporan soal penganiayaan Ninoy dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam kasus tersebut. "Dia (S) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal ini, meski demikian Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan. Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah dari Munarman anggota FPI.

Perintah yang didapat tersangka S adalah untuk menghapus rekaman CCTV dan tidak bekerja sama dengan pihak kepolisian. "Selanjutnya dia (S) juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," katanya lagi.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 11 orang tersebut diketahui berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Argo juga tak menjelaskan apakah seluruh pelaku ini anggota organisasi masyarakat FPI atau bukan.

Selain itu, polisi saat ini juga masih memeriksa dua saksi lainnya yakni Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan Fery alias F. Terkait status dua saksi itu, Argo belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena pemeriksanan yang masih berjalan.

"Sedang dilakukan pemeriksaan saat ini, hasilnya belum kita dapatkan," lanjut Argo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata. Massa yang berkelompok itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut. Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10), selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement